Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Gugatan Praperadilan Ditolak, Istri Anggota TNI yang Bongkar Perselingkuhan Suami Tetap Tersangka

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar menolak gugatan praperadilan Anandira Puspita, istri anggota TNI yang membongkar perselingkuhan suaminya.

28 Mei 2024 | 06.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar menolak gugatan praperadilan Anandira Puspita, istri anggota TNI Letnan Satu Malik Hanro Agam yang diduga berselingkuh. Menurut hakim, rangkaian proses penetapan tersangka itu sudah sesuai prosedur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Hakim tunggal memutuskan rangkaian proses sudah sesuai prosedur dan bahwa penetepan tersangka anandira Puspitasari sah,” ujar kuasa hukum Anandira Puspita, Agustinus Nahak, saat dihubungi, Senin, 27 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nahak tidak sependapat dengan putusan hakim. Menurut dia, banyak kejanggalan terjadi dalam proses penetapan tersangka kliennya. Kejanggalan itu dia temukan dari proses penyelodikan sampai penetapan dan penangkapan. “Kami anggap tidak sah karena banyak kejanggalan,” kata dia.

Proses peradilan akan berlanjut ke pokok perkara. Nahak mengatakan akan membebaskan Anandira dalam proses itu. Karena itu, dia mengaku akan menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan kliennya tidak bersalah. Meski begitu, pengacara itu mengatakan pengadilan belum menjadwalkan kapan sidang lanjutan akan dilaksanakan.

Kasus ini viral setelah Polda Bali menetapkan Anandira Puspita sebagai tersangka dan menangkapnya atas dugaan melanggar UU ITE. Perempuan itu menjadi tersangka setelah membongkar perselingkuhan anggota TNI itu, Lettu CKM drg Malik Hanro Agam.

Namun Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan istri dari anggota TNI satuan Kesehatan di Kodam IX/Udayana itu bukan ditangkap karena melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya dengan seorang wanita berinisial BA.

Anandira Puspita ditangkap karena keterlibatannya dalam dugaan mentransmisikan data pribadi milik orang lain tanpa hak di sebuah akun media sosial. "Kami tegaskan ini ada dua pokok permasalahan yang berbeda yang satu dilaporkan di tempat suami berdinas, yang satu adanya peristiwa memviralkan, memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kebenaran, ini terkait UU ITE," kata Jansen dalam konferensi pers di Denpasar, Senin, 15 April 2024.

Jansen membantah kabar di media sosial yang menyatakan Anandira Puspita menjadi tersangka dan ditahan karena melaporkan suaminya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus