Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengumuman hasil rekapitulasi suara Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 tingkat nasional tinggal menghitung hari, yakni Rabu lusa, 20 Maret 2024. Saat ini, Komisi Pemilihan Umum telah mengesahkan rekapitulasi suara nasional di 33 dari 38 provinsi Indonesia. Bagaimana dugaan kecurangan tertinggi, kategori TSM?
Saat yang sama, polemik adanya kecurangan di banyak tempat dan sengkarut Sirekap KPU, termasuk dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif disingkat TSM marak membuktikan adanya kecurangan pemilu. Kecurangan pemilu dikhawatirkan dapat mencederai demokrasi dan menghasilkan pemimpin yang tidak dipilih secara sah.
Pelanggaran TSM kerap mewarnai proses Pilpres di Indonesia, seperti pada Pilpres 2014 dan 2019. Pihak pemenang di kedua pilpres tersebut dituduh melakukan kecurangan TSM sehingga memicu gugatan terhadap hasil pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan KPU.
Definisi TSM Pemilu
Menurut Mantan hakim MK Maruarar Siahaan, terstruktur adalah kecurangan dilakukan penyelenggara pemilu atau pejabat dalam struktur pemerintahan untuk memenangkan salah satu calon. Sistematis artinya pelanggaran tersebut dilakukan dengan perencanaan dan pengoordinasian secara matang. Sedangkan masif, berarti pelanggaran dilakukan di seluruh tempat pemungutan suara.
Pelanggaran TSM diatur detail di Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2018. Laporan atas dugaan pelanggaran TSM dapat disidangkan oleh Bawaslu jika dilengkapi dengan bukti yang menunjukkan pelanggaran terjadi di sejumlah wilayah.
Aturan TSM Batalkan Hasil Pilpres
Dikutip dari laman resmi Bawaslu, pelanggaran TSM menjadi salah satu pelanggaran terberat dalam pemilu dan bisa mendiskualifikasi peserta pemilu. Namun, pembuktian pelanggaran TSM tergolong rumit karena harus memenuhi ketiga unsur secara kumulatif: terstruktur, sistematis, dan masif.
Merujuk Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2018, laporan dugaan pelanggaran TSM harus memenuhi syarat formil dan materil. Syarat formil terdiri dari identitas pelapor. Sedangkan syarat materil harus memuat objek pelanggaran yang terdiri dari waktu dan tempat peristiwa, saksi, bukti, dan riwayat uraian peristiwa.
Dalam syarat materil, kecurangan pemilu TSM harus disertai minimal dua alat bukti dan pelanggaran harus terjadi di minimal 50 persen daerah pemilihan. Alat bukti yang dimaksud yaitu, keterangan saksi, surat atau tulisan, petunjuk, dokumen elektronik, keterangan pelapor/terlapor, dan keterangan ahli.
Adapun alat bukti keterangan saksi diberikan oleh seseorang yang melihat atau mengalami peristiwa kecurangan pemilu TSM. Bukti tersebut dapat ditunjukkan dan dilampirkan dalam bentuk salinan oleh Pengawas Pemilu atas permintaan majelis pemeriksa.
Laporan dugaan TSM juga diperkuat dengan alat bukti petunjuk. Alat bukti ini meliputi perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena penyesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan pelanggaran itu sendiri. Kemudian ada pula alat bukti dokumen elektronik yakni setiap informasi elektronik yang dapat dipahami.
Alat bukti selanjutnya berupa bukti keterangan pelapor dan terlapor yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan. Bukti terakhir yakni keterangan ahli yang merupakan keterangan yang disampaikan oleh seseorang sesuai dengan kompetensi dan keahliannya dalam sidang pemeriksaan.
Lebih lanjut, laporan dugaan pelanggaran TSM harus disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya pelanggaran. Jika melewati batas waktu, maka laporan tersebut tidak dapat diterima.
Pelanggaran administrasi TSM memiliki syarat yang berbeda dengan pelanggaran administrasi biasa. Kategori TSM punya syarat yang harus terpenuhi untuk bisa dilanjutkan ke persidangan. Sampai dengan saat ini, dalam catatan Bawaslu belum ada yang menemukan atau menerima tindak lanjut laporan tersebut adalah pelanggaran administrasi TSM.
KHUMAR MAHENDRA | HENDRIK KHOIRUL MUHID | BAWASLU.GO.ID
Pilihan editor: H-2 Pengumuman KPU, Daftar Dugaan Pelanggaran Kategori TSM di Pilpres 2024
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini