Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Hampir 7 Bulan Berlalu, Kasus Bullying Pelajar Binus School Serpong Mandek di Kepolisian

Kepala Seksi Intelejen Kejari Tangsel Hasbullah mengatakan berkas perkara kasus bullying siswa Binus School Serpong belum dilimpahkan lagi.

27 Agustus 2024 | 10.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penetapan tersangka dan ABH dalam kasus bullying geng pelajar Binus School Serpong di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat 1 Maret 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Kasus bullying atau perundungan di sekolah Binus School Serpong telah bergulir lama di Polres Tangerang Selatan. Namun sampai saat ini, kasus yang melibatkan anak seorang public figure itu jalan di tempat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aksi bullying terjadi di sebuah warung yang ada di belakang sekolah. Perundungan itu pertama kali terjadi pada 2 Februari 2024 lalu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meskipun sudah berjalan enam bulan, penyidik dari Polres Tangerang Selatan belum melimpahkan berkas perkara kepada jaksa. Padahal, kebanyakan para tersangka merupakan anak berhadapan hukum (ABH). 

Kepala Seksi Intelejen Kejari Tangsel Hasbullah mengatakan berkas perkara kasus tersebut hingga kini belum dilimpahkan lagi, meskipun sebelumnya berkas itu sempat dikirim. "Penanganan perkara yang terjadi di Binus School sebelumnya kami telah menerima lima berkas perkara," ungkap dia saat dihubungi, Selasa, 27 Agustus 2024. 

Menurut Hasbullah, kasus bullying terhadap korban anak terdapat empat tersangka dewasa berinisial J, RORS, JAS, dan MEPR. Kemudian ada delapan anak yang berhadapan dengan hukum. Mereka meliput anak berinisial ZKH, FLR, KDR, MWR, TW, JK, TMNLT, dan JA

Menurutnya, penuntut umum telah meneliti berkas perkara. Namun ternyata masih ada beberapa kekurangan sehingga berkas perkara dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel. "Dan apabila petunjuk telah dilengkapi kami lakukan penelitian kembali untuk penentuan sikap penuntut umum," jelasnya.

Hasbullah menegaskan terdapat beberapa syarat formil dan materil yang perlu dilengkapi. Hasbullah menyebutkan kewenangan saat ini ada di penyidik kepolisian. Kejari Tangsel dapat memberikan informasi terbaru setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. "Nanti kalau sudah P21 penyerahan tersangka dan barang bukti," tegasnya.  Hingga berita ini diturunkan Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Alvino Cahyadi belum merespons konfirmasi Tempo.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus