Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencegah eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke luar negeri. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan status Irwandi saat ini masih menjadi saksi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alex mengatakan masa pencegahan Irwandi Yusuf berlaku sejak Januari 2023 yang lalu. Ia mengakui pengumuman pencegahan Irwandi Yusuf memang baru diumumkan kepada publik baru-baru ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ya kan pengumuman itu enggak wajib, yang penting suratnya per Januari sudah berlaku. Kenapa baru diumumkan sekarang, kan enggak ada hubungan,” kata Alex pada Selasa 7 Maret 2023.
Irwandi Yusuf saat ini masih berstatus saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Izil Azhar. Ia mengatakan, pencegahan tersebut guna memudahkan proses penyidikan kasus tersebut.
“Yang bersangkutan kan ya ada kaitannya dengan tersangka IA kan yang kemudian kami tahan. Masih sebagai saksi,” ujar dia saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengumumkan pencegahan Irwandi Yusuf pada Senin 6 Maret 2023 lalu. Ia menjelaskan kegiatan pencegahan tersebut dalam rangka memudahkan penyidikan kasus Izil Azhar.
“KPK berharap pihak yang dicegah tersebut tetap di dalam negeri dan mengingatkan agar kooperatif hadir saat dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik,” ujar dia melalui keterangan tertulis.
KPK sebelumnya pernah memanggil Irwandi Yusuf untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK guna memberikan keterangannya dengan tim penyidik. Saat ditemui usai jalan pemeriksaan, Irwandi Yusuf mengaku dicecar sejumlah pertanyaan terkait kasus suap Izil Azhar.
“Ada 40 pertanyaan soal aliran uang. Tapi, BAP lama tidak ditanya lagi. Perkara aku dulu lain gak ada urusan dengan dia,” ujarnya pada 16 Februari 2023 lalu.
Irwandi Yusuf merupakan mantan terpidana kasus suap pembangunan dermaga bongkar muat pada Pelabuhan Sabang, Aceh. Ia terbukti menerima suap dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid selaku anggota manajemen PT Nindya Sejati Joint Operation yang pembangunannya melibatkan dana APBN.
Irwandi Yusuf menggunakan jasa Izil Azhar yang merupakan orang kepercayaannya sebagai perantara penerimaan uang suap. Izil disebut-sebut telah menghantarkan uang suap kepada Irwandi Yusuf sebesar Rp 32,4 miliar secara bertahap dalam periode 2008 hingga 2011.
KPK menduga uang suap tersebut berasal dari pembiayaan dana konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.
Atas kasus tersebut, Irwandi Yusuf telah dijadikan tersangka dan divonis tujuh tahun pada tahun 2018 lalu. Namun, kini dia sudah bebas dari penjara setelah mendapat pembebasan bersyarat pada 2022. Di sisi lain, Izil Azhar melarikan diri dari proses hukum dan buron selama kurang lebih hampir lima tahun.
KPK telah menangkap Izil Azhar pada 24 Januari 2023 lalu di Banda Aceh. Ia telah menjadi buron sejak 30 November 2023.
Pilihan Editor: Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dicekal KPK ke Luar Negeri