Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dicekal KPK ke Luar Negeri

KPK mencekal eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

6 Maret 2023 | 20.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan terpidana Gubernur Provinsi Aceh Periode 2007-2012 dan periode 2017-2022, Irwandi Yusuf, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Irwandi akan diminta keterangannya untuk mengembangkan informasi terkait kasus suap yang membelenggu Izil Azhar. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, ke luar negeri terkait kasus gratifikasi senilai Rp 32,4 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“WNI atas nama Irwandi Yusuf tercantum dalam daftar Pencegahan dari KPK berlaku tanggal 27 Jan 2023 s.d. 27 Jul 2023,” kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nursaleh dalam keterangan tertulis, Senin, 6 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan pencekalan tersebut. Fikri mengatakan pencekalan itu dilakukan agar proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Aceh dapat segera dirampungkan.

“KPK melakukan upaya cegah untuk tidak melakukan bepergian keluar negeri terhadap satu orang pihak terkait,” kata Ali Fikri dalam keterangan resminya.

KPK ingatkan agar Irwandi kooperatif

Ali Fikri mengatakan pencegahan ini dikoordinasikan dan diajukan pada pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI untuk enam bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan. 

“KPK berharap pihak yang dicegah tersebut tetap di dalam negeri dan mengingatkan agar kooperatif hadir saat dilakukan pemanggilan oleh Tim Penyidik,” tutur Ali Fikri.

Perjalanan kasus Irwandi Yusuf

Irwandi Yusuf merupakan mantan Gubernur Aceh Periode 2007-2012 dan 2017-2022. Dia harus berhenti di tengah jalan pada periode keduanya setelah menjadi terpidana kasus korupsi dermaga Sabang, Aceh.

Irwandi terbukti menerima suap dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid selaku anggota manajemen PT Nindya Sejati Joint Operation yang merupakan kontraktor dalam pembangunan tersebut. 

Ek Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar, disebut sebagai perantara penerimaan uang suap tersebut. Izil disebut-sebut telah menghantarkan uang suap kepada Irwandi Yusuf sebesar Rp 32,4 miliar secara bertahap dalam periode 2008 hingga 2011.

KPK menduga uang suap tersebut berasal dari pembiayaan dana konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.

Dalam kasus tersebut, Irwandi telah diseret ke meja hijau dan mendapatkan vonis tujuh tahun penjara pada 2018. Dia mendapatkan pembebeasan bersyarat pada 2022. Izil Azhar sempat melarikan diri dari proses hukum dan buron selama kurang lebih hampir lima tahun. Namun, KPK telah menangkapnya pada 24 Januari 2023 lalu di Banda Aceh.

Irwandi Yusuf sempat membantah menerima uang dari Nindya Sejati melalui Izil Azhar. Dia menyatakan bahwa Izil menjual namanya sebagai Gubernur Aceh untuk meminta duit kepada Nindya. 

EKA YUDHA SAPUTRA | MIRZA BAGASKARA

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus