Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan menghadirkan aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam sidang Harvey Moeis besok, 10 Oktober 2024. Suami Sandra, Harvey Moeis, tersandung kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Rencananya begitu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi Tempo lewat pesan teks, Rabu, 9 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain Sandra Dewi, ia menuturkan jaksa penuntut umum akan menghadirkan sejumlah saksi lain. "Tapi nama-namanya saya kurang pasti," ujar Harli.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, juga membenarkan kabar bahwa Sandra Dewi akan menjadi saksi dalam sidang suaminya, Harvey Moeis, besok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Yup," kata Haryoko saat dikonfirmasi secara terpisah.
Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada periode 2015-2022. Menurut audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.