Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, merespons kabar aktris Sandra Dewi akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang suaminya hari ini, Kamis, 10 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami penasihat hukumnya sudah terima suratnya," kata Harris kepada Tempo lewat aplikasi perpesanan pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Harris mengatakan Sandra Dewi akan hadir di persidangan Harvey Moeis. "Tidak ada persiapan khusus," ujarnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar membenarkan Sandra Dewi akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi PT Timah. "Rencananya begitu," ujarnya saat dikonfirmasi Tempo lewat pesan teks, Rabu.
Selain Sandra Dewi, ia menuturkan jaksa penuntut umum akan menghadirkan sejumlah saksi lain. "Tapi nama-namanya saya kurang pasti," ujar Harli.
Sebelumnya, Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada periode 2015-2022. Menurut audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Harvey Moeis telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dari hasil korupsi sebesar Rp 420 miliar, dalam pengelolaan IUP PT Timah, Tbk tahun 2015-2022 hingga merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.
Uang Korupsi Timah Diduga Dinikmati Sandra Dewi
Uang itu lantas dipergunakan oleh Harvey Moeis untuk keperluan pribadinya seperti membeli rumah, mobil, hingga barang mewah lainnya yang juga dinikmati Sandra Dewi maupun keluarganya.
“Uang hasil kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan pribadi merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata niaga komoidtas timah di wilayah IUP PT Timah, Tbk,” kata Jaksa saat membacakan surat dakwaannya, Rabu, 14 Agustus 2024.
Jaksa merinci uang hasil korupsi yang disamarkan oleh Harvey Moeis antara lain dipergunakan untuk membeli Tanah Kavling di Permata Regency 8, Jakarta Barat atas nama Sandra Dewi; pembelian tanah di Senayan Residence, Jakarta Selatan dan rumah di Komplek Perum Green Garden, Jakarta Barat masing-masing atas nama Harvey Moeis; serta pembayaran sewa rumah di Malvern Oasis Melbourne Australia.
Pembelian satu unit mobil Mini Cooper atas nama Harvey Moeis; pembelian mobil Rolls Royce tanpa BPKB; mentransfer saudaranya sebagai hadiah kepada Mira Moeis dan Kartika Dewi masing-masing Rp 200 juta; pembayaran cicilan rumah di The Pakubuwono House, Jakarta Selatan atas nama Sandra Dewi.
Pembelian 88 tas branded masing-masing merk Louis Vuitton, Hermes, Chanel, Dior, Fendi, Gucci, Celine, Loewe, Balenciaga, dan Valentino; pembelian 141 perhiasan mulai dari emas, berlian hingga bukan emas; membuka safe deposit box di CIMB Niaga atas nama Sandra Dewi untuk menyimpan USD 400 ribu, satu buah logam mulia 3 gram, dua buah logam mulia 100 gram, dan satu buah logam mulia 88 gram.
Pilihan Editor: KPK Cekal Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor