Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Nama Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mukti Juharsa, muncul dalam sidang perkara korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Kamis, 22 Agustus 2024. Nama Mukti disebut oleh mantan General Manager PT Timah Tbk, Ahmad Samhadi, yang hadir sebagai saksi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kesaksiannya, Ahmad mengungkapkan, Mukti adalah admin grup WhatsApp bernama ‘New Smelter’. Grup tersebut dibuat untuk memudahkan koordinasi antara PT Timah dengan perusahaan smelter swasta yang terafiliasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Samhadi, Mukti Juharsa menjadi admin grup tersebut pada tahun 2016, saat ia masih berpangkat Komisaris Besar dan menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus di Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Profil Brigjen Mukti Juharsa
Mukti Juharsa lahir di Jakarta pada 12 November 1971 dan lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1994. Kariernya di kepolisian dimulai sebagai Pamapta Polres Bolmong, Polda Sulawesi Utara, pada 1994. Dua tahun kemudian, ia diangkat menjadi Kapolsek Inobonto, Polres Bolmong, Polda Sulut.
Setelah itu, pada 1998, ia diangkat sebagai Kasat Reskrim Polres Minahasa, Polda Sulut, kemudian pada 2000 menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Manado. Selama masa tugasnya di Sulawesi Utara, Mukti juga pernah memegang berbagai jabatan, termasuk Kanit I Sat I Dit Reskrim Polda Sulut pada 2002, dan Kasat Samapta Polres Sanger Talaud pada 2003. Pada 2004, ia kembali ditugaskan sebagai Kapolsek KPPP Polresta Bitung.
Pada 2005, Mukti dipindah ke Polda Sumatra Barat, menjabat sebagai Kanit II Sat II Dit Reskrim Polda Sumbar. Pada 2009, ia dipindahkan ke Polda Kalimantan Timur sebagai Pamen, sebelum akhirnya diangkat menjadi Kasat Binluh Dit Reskona pada bulan Juli di tahun yang sama.
Pada November 2009, ia kembali dimutasi menjadi Kasat II/Psikotropika Dit Narkoba Polda Kaltim. Di Kaltim, Mukti juga sempat menjabat sebagai Kasubdit I Dit Reskrimsus pada 2010 dan Kasubdit IV Dit Reskrimsus pada 2011. Pada 2012, ia ditunjuk sebagai Kapolres Berau, dan dua tahun kemudian menjabat sebagai Kapolres Kutai Kartanegara hingga tahun 2015.
Setelah bertugas di Kalimantan Timur, Mukti Juharsa dipindahkan ke Polda Metro Jaya, ia ditunjuk sebagai Wakapolresta Tangerang pada Mei 2015. Pada 2016, Mukti diangkat sebagai Gadik Utama Diklatsus Jatrans Lemdikpol sebelum ditugaskan sebagai Dirreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung. Jabatan inilah yang kemudian membuat namanya disebut dalam sidang perkara korupsi timah.
Setelah hampir tiga tahun bertugas di Bangka Belitung, ia dipindahkan ke Bareskrim Polri sebagai Kasubdit V Dittipidter pada Januari 2019 hingga Desember 2019. Selanjutnya, Mukti menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pidter Bareskrim Polri hingga April 2020.
Pada Mei 2020, Mukti kembali ke Polda Metro Jaya sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba). Pada Februari 2023, Mukti dipromosikan menjadi Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, posisi yang masih dipegangnya hingga saat ini.
Selanjutnya, kasus besar yang pernah ditangani
Selama menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Mukti Juharsa menangani sejumlah kasus besar, salah satunya adalah penangkapan Irjen Teddy Minahasa Putra, Kapolda Sumatera Barat. Jenderal bintang dua itu diduga memerintahkan Dody Prawiranegara, mantan Kapolres Bukittinggi, untuk menukar sabu dengan tawas.
Selain kasus Teddy Minahasa, Mukti juga terlibat dalam penanganan penangkapan Komisaris Besar Yulius Bambang Karyanto, yang tertangkap tangan menggunakan sabu dan mengajak warga sipil untuk ikut mengonsumsinya.
Mukti Juharsa juga pernah mengultimatum bandar narkoba Kampung Bahari di Jakarta Utara, Alex Albert alias Alex Bonpis, untuk menyerahkan diri. Alex kemudian berhasil ditangkap, dan akan dimiskinkan berdasarkan putusan pengadilan. Alex diketahui membeli satu kilogram sabu yang diduga terkait jaringan Teddy Minahasa.
Meskipun namanya disebut dalam sidang, Mukti Juharsa rupanya tak pernah diperiksa dalam kasus korupsi timah ini. Kejaksaan Agung pun menyatakan tak akan memanggil Mukti ke persidangan karena namanya tak ada dalam berkas perkara Harvey Moeis.
"Yang bersangkutan tidak ada dalam berkas perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli SIregar kepada Tempo melalui via sambungan telepon, Kamis lalu.
Jihan Ristiyanti dan Hendrik Khoirul Muhid berkontribusi dalam penulisan artikel ini.