Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Sandra Dewi Keberatan Apartemen hingga Tas Mewahnya Disita Penyidik, Ini Kata Kejagung

Sandra Dewi menyebut apartemen itu adalah aset milik pribadinya, bukan berasal dari sang suami, melainkan hasil kerjanya sebagai brand ambassador.

12 Oktober 2024 | 10.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi keberatan Sandra Dewi, istri terdakwa korupsi timah Harvey Moeis, karena apartemen, tas mewah, dan tabungan pribadinya ikut disita oleh penyidik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Setiap keterangan yang disampaikan di pengadilan tentu akan dinilai oleh hakim apakah ada keterkaitannya dengan pokok perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada Tempo lewat aplikasi perpesanan, Jumat, 11 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harli menuturkan, dalam perkara ini, Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia nenyebut ada berbagai modus pencucian uang. "Modus TPPU bisa placement, layering, atau integration, boleh saja saksi berkilah soal itu dan tentu hakim yang akan menilainya," ujar Harli.

Sebelumnya, aktris Sandra Dewi menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Kamis lalu. Adapun terdakwa dalam sidang itu adalah Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, dan Direktur Pengembangan PT RBT Reza Andriansyah.

Dalam sidang itu, Sandra Dewi menyampaikan keberatan karena asetnya disita penyidik. Ia menyebut aset tersebut milik pribadi, bukan berasal dari sang suami. 

"Apartemen yang disita adalah pemberian dari Paramount Serpong saat saya menjadi brand ambassador. Saya dikontrak dan diberikan 2 unit apartemen," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Kamis, 10 Oktober 2024.

Dalam kesaksiannya, Sandra Dewi menyebut dia sudah menjadi artis sejak 2004. Sehingga wajar jika dirinya memiliki tabungan dengan nominal yang besar.

Dia pun menyesalkan tindakan penyidik yang juga menyita tabungannya di Bank CIMB Niaga. Sebab, tabungan itu adalah murni hasil kerjanya sebagai artis, bukan berasal dari Harvey maupun Suparta dan Reza Andriansyah. "100 persen uang saya sendiri. Saya sudah buktikan dengan rekening koran," ujarnya.

Tidak hanya itu, Sandra Dewi juga menyebut sebanyak 88 tas mewah miliknya turut disita penyidik padahal tas tersebut adalah bayaran dari endorsement. Bahkan, dia mengatakan selama menikah dengan Harvey, suaminya tidak pernah membelikannya tas mewah.

"Di tahun 2013 banyak yang meng-endorse saya. Tas ini tidak pernah dibeli suami saya, karena dia tahu saya sudah mendapatkan tas-tas itu," ucapnya.

Sandra Dewi juga menyesalkan tindakan penyidik Kejagung yang tetap menyita perhiasannya, padahal mereka telah memanggil tiga dari 23 pemilik toko yang melakukan kontrak kerja sama dengannya.

Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Sahbirin Noor Minta Status Tersangka Korupsi Batal, Tuding KPK Sewenang-wenang

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus