Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian akhirnya membebaskan politikus Partai Demokrat Andi Arief pada Selasa malam, 5 Maret 2019.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief, sebelumnya ditahan karena kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu di Hotel Peninsula, Jakarta Barat.
Baca: Andi Arief Boleh Pulang, Polisi Sebut Besok Jalani Rehabilitasi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Proses administrasi telah selesai, untuk malam ini saudara AA sudah diperbolehkan pulang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Maret 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sejak ditahan pada 3 Maret 2019, banyak isu menyelimuti kasus ini. Mulai dari keberadaan seorang perempuan yang awalnya dibantah polisi, dugaan upaya membuang barang bukti, hingga akhirnya Andi dibebaskan. Berikut, adalah kronologis kasus ini.
-3 Maret 2019
Menurut keterangan polisi, Andi Arief ditangkap di kamar nomor 1214 Hotel Peninsula, Jakarta Barat sekitar pukul 18.30.
-4 Maret 2019
Kabar penangkapan Andi Arief mulai berhembus di kalangan wartawan sejak Rabu siang, 4 Maret 2019. Salah satu informasi yang didapat berupa pesan WhatsApp yang memuat foto dan laporan penangkapan itu. Laporan tersebut menyebutkan Andi ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Badan Reserse Kriminal Polri bersama seorang perempuan di kamar hotel.
Keberadaan perempuan itu diperkuat dengan foto. Dalam foto yang beredar, tampak wanita muda berkulit putih menggunakan pakaian merah muda, bercelana jeans dan sepatu warna perak serta berjam tangan kulit coklat duduk di bangku kamar hotel.
Baca juga: Polri Bolehkan Andi Arief Pulang Malam Ini
Polisi juga menemukan tas perempuan warna hitam di sudut kamar, yang diduga milik perempuan yang bersama Andi.
Laporan yang sama memuat kabar bahwa Andi sempat berupaya membuang alat hisap sabu atau bong ke kloset. Polisi dibantu pihak hotel sampai membongkar kloset itu. Informasi ini diperkuat foto dan dibenarkan oleh oleh Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Idham Azis.
Namun, belakangan dalam konferensi pers yang digelar pada hari yang sama, mabes polri membantah sebagian informasi tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal M. Iqbal membantah ada perempuan yang ikut ditangkap. Dia mengatakan Andi ditangkap sendirian di kamar hotel. Dia juga membantah kabar bahwa Andi sempat membuang barang bukti ke kloset. "Informasi itu belum tentu benar," kata dia.
Terlepas dari isu keberadaan perempuan itu, polisi menyatakan Andi Arief terbukti memakai narkoba jenis sabu. Iqbal mengatakan polisi menimbang menetapkan Andi sebagai korban dan membuka peluang rehablitasi.
5 Maret 2019
Mabes Polri akhirnya membenarkan adanya perempuan saat penggerebekan Andi Arief. Perempuan itu berinisial L. Menurut polisi, L adalah sahabat Andi. Dia berstatus saksi. "Dari hasil pendalaman petugas kami, menemukan petunjuk bahwa diduga ada seorang wanita di kamar tersebut," ujar Iqbal.
Iqbal enggan menjelaskan lebih detail mengenai identitas wanita tersebut. Ia menuturkan, timnya masih memeriksa L untuk mencari tahu posisi wanita itu saat penggerebakan terjadi. Dari hasil pemeriksaan pula, diketahui Andi sudah lebih dari sekali menggunakan sabu. Kendati demikian, pihak keluarga dan pengacara mengajukan permohonan rehabilitasi kepada polisi.
Di sela hiruk pikuk soal kasusnya, tiba-tiba Andi mencuit lewat akun Twitternya sekitar pukul 19.23. Isinya penyesalan. "Tak Ingin berakhir di sini. Kesalahan bisa saja membenamkan, namun upaya menjadi titik awal pencarian jalan hidup dengan kualitas berbeda jika benar-benar tak putus asa. Mohon maaf, saya telah membuat marah dan kecewa. Doakan saya bisa memperbaiki salah menuju benar," tulis Andi dalam akun @AndiArief_ pada Selasa, 5 Maret 2019 malam.
Celotehan Andi kemudian menimbulkan tanda tanya. Sebab menurut keterangan polisi, saat itu Andi masih ditahan. “Saat ini masih di ruang pemeriksaan, besok baru diputuskan penyidik,” kata Dedi.
Berbeda dengan pernyataan polisi, kuasa hukum Andi Arief, Dedi Yahya, mengatakan kliennya telah diperbolehkan pulang malam ini.
Simak juga :
Andi Arief Minta Maaf ke Publik, Rachland: Banyak Kawan Kecewa
"Saat ini Pak AA sudah pulang, sudah di rumah," ucap dia di Gedung Badan Narkotika Nasional, Jakarta Timur. Polisi, kata Dedi Yahya, sudah melakukan asesmen terhadap Andi. Hasilnya, Andi direkomendasikan menjalani rehabilitasi kesehatan.
Belakangan polisi membenarkan telah membebaskan Andi Arief. Namun, polisi mewajibkan Andi untuk mendatangi Badan Narkotika Nasional pada keesokan harinya. Andi akan mulai menjalani proses rehabilitasi.