Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

JPU Segera Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Proyek LRT Sumsel ke Pengadilan

Kejati Sumsel melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti korupsi LRT Sumsel ke Kejaksaan Negeri Palembang.

29 November 2024 | 08.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas membawa barang bukti sitaan berupa uang pada tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Sumatera Selatan, 28 November 2024. Kejati Sumatera Selatan menyita barang bukti uang senilai Rp22,5 miliar dari tersangka Direktur Utama PT Parentjana Djaja Bambang Hariyadi Wikanta yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan pada satuan kerja pengembangan, peningkatan dan perawatan prasarana perekeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2016-2020. ANTARA/Nova Wahyudi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara korupsi proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan bahwa pelimpahan perkara LRT Sumsel ke Kejaksaan Negeri Palembang ini dilaksanakan pada Kamis, 28 November 2024. “Penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang),” kata Vanny dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JPU segera mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tindak pidana korupsi tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Klas IA Palembang.

Adapun Kejati Sumsel telah menyerahkan empat tersangka, yakni T selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk; IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk; SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk; dan BHW selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja. 

Keempat tersangka itu terlibat dalam dugaan korupsi proyek pembangunan LRT Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2016 sampai dengan 2020.

Terhitung sejak 28 November 2024, keempatnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Palembang. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 17 Desember 2024.

Sementara itu, eks Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), PB atau Prasetyo Boeditjahjono, juga terlibat dalam kasus ini dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, ditemukan alat bukti dan petunjuk bahwa Prasetyo telah menerima sejumlah setoran secara tunai sebesar Rp 18 milyar. “Uang tersebut diperoleh dari penyetoran secara berkali-kali ke rekening PB dalam jangka waktu tahun 2016 – 2020,” tutur Vanny, Selasa, 5 November 2024. 

Hal itu, kata Vanny, menunjukkan adanya aliran dana kepada Prasetyo selama dia menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian. “Tim penyidik juga akan mendalami aliran dana untuk tersangka PB yang bukan dari penyetoran,” ujarnya.

Ervana Trikarinaputri

Ervana Trikarinaputri

Lulusan program studi Sastra Inggris Universitas Padjadjaran pada 2022. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus