Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Jual Senjata Api Rakitan, Eks Pegawai Bank Ditangkap Patroli Siber

Tim siber Polsek Tebet memantau aktivitas RAG yang diduga melakukan jual beli senjata api rakitan selama sepekan.

20 Agustus 2021 | 07.36 WIB

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Perbesar
Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap pria berinisial RAG yang menjual senjata api rakitan pada 17 Agustus 2021. Kapolsek Tebet Komisaris Alexander Yurikho mengatakan penangkapan pria yang merupakan eks pegawai bank kredit rakyat itu berawal dari patroli siber tim Reserse Kriminal Polsek Tebet.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Tim siber memantau aktivitas RAG yang diduga melakukan jual beli senjata api rakitan selama sepekan. Anggota Polsek Tebet menyamar dan membeli senjata api rakitan jenis revolver kepada RAG seharga Rp 7 juta.

"Pengakuan sementara, motif tersangka hanya gaya-gayaan," kata Yurikho dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 19 Agustus 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepada polisi, RAG mengatakan senjata api itu dibeli melalui media sosial pada awal November 2020. Setelah diteliti oleh Puslabfor Polri, senjata api rakitan itu dinyatakan memiliki kualitas yang baik.

"Ini senjata rakitan yang bentuk dan kualitasnya mirip dengan senjata pabrikan," ucap Yurikho.

Menurut dia, berdasarkan penelitian Puslabfor, senjata api rakitan itu dinyatakan dapat menembakkan peluru.

Kepada polisi, RAG mengaku hanya memiliki satu senjata api rakitan. Polisi pun telah menggeledah apartemen tempat RAG tinggal, dan tak ditemukan ada senjata api lain.

Polisi masih mendalami asal-muasal senjata api rakitan tersebut. Yurikho mengatakan polisi masih menyelidiki apakah RAG pernah menjual senjata kepada pelaku kejahatan.

Polisi pun mengancam penjual senjata api rakitan itu dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Viral Pria Ngaku dari PWI Ancam Warga Apartemen City Garden Pakai Senjata Api

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus