Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Peniup peluit atau whistleblower dan justice collaborator sangat bermanfaat membantu kelancaran penegakan hukum. Keduanya sangat membantu mengungkap tindak pidana hak asasi manusi berat, dugaan korupsi, pencucian uang, aksi terorisme, perdagangan orang, penyebaran narkotika, kasus seksual terhadap anak, pembunuhan, dan tindak pidana lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kasus paling anyar yang sedang dipertimbangkan menggunakan justice collaborator adalah penembakan Brigadir Joshua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Bharada Richard Eliezer mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Justice collaborator diatur dalam peraturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Seseorang yang termasuk dapat memberikan keterangan adalah orang yang berhubungan dengan suatu perkara pidana meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak melihat sendiri, dan tidak mengalami sendiri.
Apa perbedaan whistleblower dan justice collaborator? Berikut penjelasannya:
Whistleblower
Studi dari American Journal of Industrial and Business Management terbitan 2019, menyatakan peniup peluit merupakan rujukan dari suatu tindakan seorang anggota atau mantan anggota yang menemukan perilaku ilegal atau tidak etis dalam organisasi.
Seorang peniup peluit akan mengungkapkannya kepada suatu individu atau organisasi yang dapat mempengaruhi sikap dan keputusan dari organisasi itu sendiri. Kebanyakan laporan dari whistleblower dilakukan melalui hotline rahasia atau surat anonim untuk menjaga kerahasiaan.
Melansir gov.uk, pernyataan yang dilaporkan harus mengungkap informasi bagi kepentingan publik. Seseorang dapat saja menyampaikan tentang suatu kejadian di masa lalu, bahkan sampai kekhawatiran yang akan terjadi dalam waktu dekat.
Jenis Peniup Peluit:
- Laporan internal
Kasus mengarah langsung kepada kepemimpinan dan manajemen dalam organisasi.
- Laporan eksternal
Melaporkan masalah kepada lembaga pemerintah, media, atau organisasi profesional.
Justice Collaborator
Justice collaborator diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana. SEMA ini menjelaskan adanya pemberian perlindungan hukum bagi seseorang yang dapat membantu melaporkan temuan baru dalam menegakan hukum pada suatu kasus.
Dalam jurnal The Role Of Justice Collaborator In Uncovering Criminal Cases In Indonesia, agenda ini dilakukan dengan tujuan memberikan kejelasan tentang suatu kondisi yang membuat seseorang rentan terhadap ancaman atau intimidasi yang dapat merugikan jiwa dan raganya. Selain itu juga berpotensi mengkriminalisasi sisa masa hidup seseorang.
Prosedurnya ialah memberikan ruang bagi saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat hukum. Pelaku dapat jadi tersangka, terdakwa atau terpidana. Seseorang yang akan melakukan justice collaborator atas permintaan sendiri maupun oleh orang atau lembaga lain.
FATHUR RACHMAN