Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

LPSK Rekomendasikan Justice Collaborator untuk Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

LPSK berharap rekomendasi Justice Collaborator untuk terdakwa perkara pembunuhan ibu dan anak, M Ramdanu, dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.

12 Juli 2024 | 18.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Mahyudin menyampaikan rekomendasi Justice Collaborator (JC) untuk terdakwa M Ramdanu alias Danu dalam perkara pembunuhan ibu dan anak di Subang. Penyampaian rekomendasi tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Subang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

LPSK berharap rekomendasi Justice Collaborator untuk terdakwa M Ramdanu dalam sidang tuntutan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang.

“LPSK berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan kedudukan MR sebagai JC dalam perkara ini sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi kesaksian dan kesediaan yang telah diberikannya dalam pengungkapan tindak pidana tersebut,” kata Mahyudin dalam rilisnya, Jumat, 12 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sesuai dengan aturan dalam Pasal 10A ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014, Majelis Hakim dapat memberikan penghargaan atas kesaksian JC berupa keringanan penjatuhan pidana, pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain bagi saksi pelaku yang berstatus narapidana.

Pengadilan Negeri Subang telah menggelar sidang tuntutan terdakwa M Ramdanu pada 9 Juli 2024. Dalam sidang tersebut terdakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Danu terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana secara bersama-sama. Terdakwa dikenai Pasal 340 KUHP, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan tuntutan hukum pidana 8 tahun penjara.

Dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, yaitu Tuti Suhartini, 55 tahun, dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, 23 tahun, di Subang pada 17 Agustus 2021, terdakwa MR sebelumnya membantah terlibat dalam pembunuhan tersebut. Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) sempat mengalami kesulitan membuktikannya karena ketiadaan saksi hingga membuat polisi memberhentikan penyidikan.

Setelah 2 tahun kasus pembunuhan ibu dan anak ini berlalu, Polda Jabar kembali membuka penyidikan dan melakukan pemeriksaan kembali kepada Ramdanu. Pada pemeriksaan tersebut, dia kembali membantah terlibat dalam pembunuhan berencana itu. Namun setelah pemeriksaan tersebut Danu merasa gelisah hingga akhirnya berani membuka cerita sebenarnya mengenai pembunuhan tersebut.

Danu mengungkapkan bahwa otak pembunuhan ibu dan anak tersebut dilakukan Yosep Hidayah alias YH, 59 tahun, suami Tuti dan ayah kandung Amel. Dia juga mengatakan Yosep membunuh istrinya dibantu oleh istri keduanya dan dua anak tirinya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus