Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy, membantah kliennya melanggar perjanjian perlindungan fisik dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ronny mengatalan pihaknya tidak melanggar poin perjanjian perlindungan LPSK dengan Richard Eliezer maupun ketentuan Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menjelaskan, dalam salah satu poin perjanjian, disebutkan wawancara harus dengan sepengetahuan atau seizin LPSK tanpa harus tertulis. Ia mengatakan pihaknya mengacu pada perjanjian antara Richard dan LPSK, karena perjanjian ini yang menjadi dasar pemutusan apabila Richard melanggar perjanjian.
“Kalau di ‘sepengetahuan’ saya cek langsung katanya silakan. Kalau ‘seizin’ saya cek, surat juga dikirimkan,” kata Ronny kepada Tempo, Ahad, 12 Maret 2023.
Merujuk pada pasal-pasal poin perjanjian tersebut, Ronny mengatakan Richard tidak melanggar perjanjian karena unsur ‘sepengetahuan’ dan ‘seizin’ sudah terpenuhi sebelum melakukan wawancara.
“Kalau ‘sepengetahuan’ iya saya sudah konfirmasi dan pada saat wawancara ada banyak petugas LPSK. Sedangkan, persetujuan itu sudah ada surat sebenarnya, persetujuan tidak harus tertulis,” kata Ronny.
Dia menyampaikan dirinya dan Richard menyayangkan dan menyesalkan keputusan LPSK. Ia berharap LPSK memikirkan ulang dan mencari solusi terkait pemenuhan hak Richard Eliezer. “Tidak perlu berkonfrontasi dengan pihak-pihak yang selama ini saling bersinergi mengawal kasus ini, mengawal, dan menjaga Eliezer,” ujar Ronny.
Sebelumnya, LPSK telah memutuskan mencabut perlindungan Richard Eliezer setelah melakukan wawancara dengan Kompas TV.
Juru bicara LPSK Rully Novian pencabutan ini diputuskan karena Richard telah melanggar kesepakatan sebagai terlindung LPSK setelah bersedia wawancara dengan Kompas TV di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri.
LPSK sempat meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena memiliki konsekuensi terhadap perlindungan Richard Eliezer. Namun, wawancara Richard tetap ditayangkan pada Kamis malam, 9 Maret 2023, pukul 20.30 WIB.
“Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE,” kata Rully saat konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 10 Maret 2023.
Pilihan Editor: Deposit Box Rp 37 Miliar Rafael Alun Terbongkar Karena Ini