Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Kaesang Nebeng Jet Pribadi, Dosen FH UII Beri Tahu Cara Sederhana Buktikan Gratifikasi

Dosen FH UII mengatakan sangat mudah membuktikan yang dilakukan Kaesang naik jet pribadi ke AS sebagai gratifikasi atau bukan gratifikasi.

19 September 2024 | 07.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Persoalan Kaesang Pangarep, anak Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang diduga lakukan gratifikasi menjadi sorotan publik sejak akhir Agustus lalu. Diketahui, ia dan istrinya, Erina Gudono menggunakan jet pribadi jenis Gulfstream ke Amerika Serikat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, dalih bahwa Kaesang bukan pejabat negara pun mengemuka, sehingga tak bisa dijerat dengan soal gratifikasi. Eko Riyadi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau FH UII mengatakan, “Normatifnya, anak Presiden harus tunduk di bawah kaidah publik”.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurutnya cara mengujinya keterkaitan dengan gratifikasi sangat sederhana. “Cara menguji apakah pemberian layanan jet pribadi itu gratifikasi atau bukan, menurut saya sederhana. Apakah jika Kaesang bukan anak Presiden, fasilitas nebeng jet pribadi itu akan diberikan?” kata dia kepada Tempo.co, Rabu malam, 18 September 2024.

“Jawabannya yang paling masuk akal adalah tidak mungkin,” ujarnya.

Eko Riyadi menjelaskan, fasilitas itu diberikan diduga erat kaitannya dengan kepentingan bisnis si pemberi tebengan dan posisi Kaesang sebagai anak Presiden. “Selain itu, anak Presiden juga harus tunduk di bawah etika penyelenggara negara utk wajib bebas dari KKN,” katanya.

“TAP MPR mengenai penyelenggara negara yang bebas KKN juga mengatur keluarga pejabat negara,” kata Eko Riyad, menandaskan.

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep (kedua dari kiri) dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. Sumber: Twitter

Kaesang Sebut Nebeng Naik Jet Pribadi

Kaesang Pangarep mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 17 September 2024. Ia hadir untuk mengklarifikasi dugaan gratifikasi berupa penggunaan jet pribadi ke Amerika Serikat sejak akhir Agustus.

Kaesang tiba didampingi oleh kuasa hukum dan juru bicaranya, serta menyatakan bahwa kedatangannya merupakan inisiatif pribadi sebagai warga negara yang patuh hukum, bukan karena panggilan resmi.

"Meskipun sebenarnya, saya tidak ada kewajiban" kata anak Jokowi itu kepada awak media di Gedung KPK, Selasa pagi.

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menjelaskan bahwa perjalanannya menggunakan pesawat jet pribadi ke Amerika Serikat pada Agustus lalu hanyalah ‘nebeng’ teman. “Numpang ke teman, kalau bahasa bekennya nebeng," kata Kaesang, Selasa lalu.

Juru bicara Kaesang, Francine Widjojo, menjelaskan kronologi perjalanan Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, ke Amerika Serikat dengan jet pribadi. Menurutnya, Kaesang awalnya berencana berangkat ke Amerika Serikat pada 20 Agustus dengan pesawat komersial.

Namun, secara kebetulan, seorang teman Kaesang juga akan pergi ke Amerika Serikat pada 18 Agustus 2024. Akhirnya, Kaesang memutuskan untuk berangkat bersama temannya karena tujuan mereka sama.

“Kebetulan searah, jadi nebeng,” kata Francine di Kantor KPK pada Selasa, 17 September 2024.

Sebelumnya, pada 11 September, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menegaskan bahwa pihaknya akan menyelidiki dugaan gratifikasi jet pribadi yang diterima oleh Kaesang. Selain itu, menantu Jokowi yang juga Wali Kota Medan, Bobby Nasution, diduga menerima gratifikasi serupa.

Saat ini, kasus dugaan gratifikasi tersebut sedang ditangani oleh Direktorat Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

Sukma Kanthi Nurani, Dede Leni Mardianti, dan Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus