Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kalah di PTUN Semarang, Warga Wadas Ajukan Kasasi

Warga Wadas di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

15 September 2021 | 12.59 WIB

Wadon Wadas yang beranggotakan petani perempuan Wadas terus berjaga di hutan atau pos jaga Randu Parang. Menolak pengukuran tanah oleh BPN terkait proyek Bendungan Bener. (Dok. Istimewa)
Perbesar
Wadon Wadas yang beranggotakan petani perempuan Wadas terus berjaga di hutan atau pos jaga Randu Parang. Menolak pengukuran tanah oleh BPN terkait proyek Bendungan Bener. (Dok. Istimewa)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Warga Wadas di Kabupaten Purworejo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang menolak gugatan mereka terhadap Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Kuasa hukum warga dari Koalisi Advokat untuk Keadilan, Hasrul Buamona mengajukan kasasi pada 14 September. Hasrul menyebutkan keputusan PTUN Semarang itu bertentangan dengan asas hukum pemerintahan yang baik.

Menurut dia, Undang-Undang Pengadaan Tanah untuk kepentingan proyek Bendungan Bener tidak mengenal terminologi pembaruan, tapi perpanjangan. Sementara itu, Gubernur Jateng menggunakan pembaruan izin penetapan lokasi.

“SK yang Ganjar terbitkan tidak punya dasar hukum. Sangat mutlak MA mesti menyatakan tidak sah dan batal hukum,” kata Hasrul dalam jumpa pers bertajuk Putusan Gugatan Wadas: Bukti Nyata Bahaya Omnibus Law Cipta Kerja, Rabu, 15 September 2021.

Hasrul menyatakan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo tidak memberikan contoh yang baik dalam menjalankan pemerintahan. Dia menyoroti penambangan batuan andesit dan pengadaan tanah Bendungan Bener sebagai dua hal yang memiliki aturan berbeda.

Penambangan batuan andesit menggunakan aturan UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Majelis hakim tidak cermat karena menabrak hukum formil dan takut ambil keputusan yang berkeadilan,” kata dia.

Meski pengajuan kasasi masih berlangsung, Badan Pertanahan Nasional sudah mulai mengukur dan mematok tanah di Wadas. Puluhan Wadon Wadas yang beranggotakan petani perempuan Wadas terus berjaga di hutan atau pos jaga Randu Parang. Mereka berjaga sembari menganyam bambu khas Wadas yang menjadi kekayaan keanekaragaman hayati daerah itu.

Perwakilan Wadon Wadas, Yatimah mengatakan warga Wadas antusias menjaga hutan pasca-putusan PTUN Semarang. Penjagaan itu bentuk perlawanan warga untuk mempertahankan kelestarian alam Wadas. Masyarakat Wadas mayoritas bekerja sebagai petani. “Kami tak patah semangat dan terus berjuang mempertahankan ruang hidup,” kata Yatimah.

Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah tidak memperhatikan keadilan warga. Majelis Hakim menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar 480 ribu rupiah.

PTUN Semarang menolak gugatan warga Wadas terhadap Gubernur Jateng Ganjar Pranowo pada 24 Agustus 2021. Warga menggugat Izin Penetapan Lokasi proyek Bendungan Bener menjadi pintu masuk penambangan batuan andesit yang akan menghancurkan sumber mata air. Terdapat 28 sumber mata air yang tersebar di Desa Wadas sebagai penopang kehidupan warga.

Bendungan Bener merupakan proyek strategis nasional di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo. Bendungan ini menjadi penyuplai air untuk Kabupaten Purworejo dan Kebumen Jawa Tengah, serta Kulon Progo Yogyakarta.

Dikutip dari laman resmi kppip.go.id, investasi totalnya mencapai Rp 2.060 triliun. Penganggung jawab proyek ini adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Proyek mulai konstruksi 2018 dan rencananya mulai beroperasi 2023.

Bendungan ini direncanakan memiliki kapasitas sebesar 100,94 meter kubik. Targetnya, bendungan ini dapat mengairi lahan seluas 1.940 hektare, menyediakan air baku sebesar 1.500 liter per detik, dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) 6 Mega Watt (MW).

Proyek Bendungan Bener di tanah warga Wadas ini digarap oleh sejumlah perusahaan pelat merah. Mulai dari PT Waskita Karya (persero) Tbk, PT PP (persero) Tbk, dan PT Brantas Abipraya (persero).

Baca juga: Kekerasan Terhadap Warga yang Protes Bendungan Bener Diminta Diusut

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Shinta Maharani

Lulus dari Jurusan Ilmu Hubungan Internasional UPN Yogyakarta. Menjadi Koresponden Tempo untuk wilayah Yogyakarta sejak 2014. Meminati isu gender, keberagaman, kelompok minoritas, dan hak asasi manusia

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus