Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kasus Asusila Terhadap Aurel JKT48, Polisi: dari Akun Instagram @kurniawan037

Akun Instagram yang dilaporkan oleh member JKT48 itu disebut melontarkan kata-kata kotor yang menyinggung perasaan Aurel JKT48.

12 November 2020 | 11.52 WIB

Grup vokal JKT48 membawakan single terbarunya berjudul Rapsodi saat perilisan single original di JKT48 Theatre, Jakarta 22 Januari 2020. Rapsodi merupakan single original JKT48 untuk pertamanya setelah 8 tahun membawakan lagu-lagu saduran dari sister group di Jepang, AKB48. Tempo/Nurdiansah
Perbesar
Grup vokal JKT48 membawakan single terbarunya berjudul Rapsodi saat perilisan single original di JKT48 Theatre, Jakarta 22 Januari 2020. Rapsodi merupakan single original JKT48 untuk pertamanya setelah 8 tahun membawakan lagu-lagu saduran dari sister group di Jepang, AKB48. Tempo/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengungkap kasus asusila yang dilaporkan member JKT48, Ni Made Ayu Vania Aurellia alias Aurel JKT48. Kasus asusila itu diduga dilakukan oleh pemilik akun Instagram @kurniawan037.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Yang menyebutkan kata-kata kotor, dengan memperlihatkan gambar atau foto dari Instagram si pelapor sendiri" kata Yusri di kantornya, Kamis, 12 November 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yusri mengatakan, polisi akan memanggil saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor Aurel JKT48 dan timnya. Selain itu, penyidik akan memeriksa bukti-bukti yang diserahkan dalam kasus dugaan asusila ini.

"Dia memang tersinggung, tidak terima dengan adanya salah satu akun @kurniawan037," kata Yusri.

Aurel JKT48 melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 7 November 2020.

Baca juga: Member JKT48 Laporkan Tindakan Asusila ke Polda Metro Jaya

Tindakan asusila terhadap member JKT48 ini dinyatakan terjadi pada 3 November lalu. Laporan itu teregister dengan nomor LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ. Terlapor disangkakan dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus