Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengungkap kasus asusila yang dilaporkan member JKT48, Ni Made Ayu Vania Aurellia alias Aurel JKT48. Kasus asusila itu diduga dilakukan oleh pemilik akun Instagram @kurniawan037.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Yang menyebutkan kata-kata kotor, dengan memperlihatkan gambar atau foto dari Instagram si pelapor sendiri" kata Yusri di kantornya, Kamis, 12 November 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Yusri mengatakan, polisi akan memanggil saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor Aurel JKT48 dan timnya. Selain itu, penyidik akan memeriksa bukti-bukti yang diserahkan dalam kasus dugaan asusila ini.
"Dia memang tersinggung, tidak terima dengan adanya salah satu akun @kurniawan037," kata Yusri.
Aurel JKT48 melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 7 November 2020.
Baca juga: Member JKT48 Laporkan Tindakan Asusila ke Polda Metro Jaya
Tindakan asusila terhadap member JKT48 ini dinyatakan terjadi pada 3 November lalu. Laporan itu teregister dengan nomor LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ. Terlapor disangkakan dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).