Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Satgas PPKS UI yakin Melki Sedek Huang telah melakukan kekerasan seksual.
Melki Sedek dikenai sanksi skors akademik selama satu semester.
Melki tengah bersiap mengajukan pemeriksaan ulang.
JAKARTA – Untuk menutup masa jabatan sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia, Melki Sedek Huang merencanakan sebuah aksi besar di depan gedung Mahkamah Konstitusi pada 2 Februari 2024. Aksi ini dirancang jauh-jauh hari bersama Ketua BEM dari tiga universitas lain yang tergabung dalam Forum Anomali. Namun, sebelum aksi itu digelar, Melki lebih dulu tersandung kasus kekerasan seksual.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mahasiswa Fakultas Hukum angkatan 2019 itu dilaporkan ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Indonesia pada 14 Desember 2023. Ia dituduh melakukan kekerasan seksual. Laporan ini membuat Melki diberhentikan sementara sebagai Ketua BEM UI sejak 18 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Satgas PPKS segera menindaklanjuti laporan itu dengan memeriksa sejumlah mahasiswa, termasuk Melki. Hasilnya, Satgas yakin Melki telah melakukan perbuatan tercela sebagaimana yang dituduhkan. Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro, melalui surat Keputusan Rektor Nomor 49/SK/R/UI/2024, memberikan sanksi skors akademik kepada Melki selama satu semester. Melki juga tidak boleh aktif secara formal ataupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan di lingkungan kampus UI.
Melki Sedek menyatakan berkeberatan atas keputusan rektor tersebut. Ia mempersoalkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan laporan oleh Satgas PPKS. Apalagi, selama tahap pemeriksaan, dia tidak diberi ruang untuk menyampaikan keterangan dan memvalidasi bukti. “Saya hanya satu kali dipanggil oleh Satgas PPKS,” ujarnya melalui keterangan tertulis, kemarin, 31 Januari 2024.
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menyampaikan orasi ihwal Undang-Undang Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, 26 Maret 2023. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Melki juga mempersoalkan berkas atau barang bukti yang tidak pernah diperlihatkan kepadanya. “Saya mengerti bahwa ada sensitivitas yang besar dalam kasus ini sehingga diperlukan proses-proses yang tak bisa ditempuh secara terbuka,” katanya. “Akan tetapi, sebagai tertuduh, bukankah saya seharusnya mempunyai hak untuk mendapatkan informasi demi pencarian kebenaran yang adil?”
Ketua Satgas PPKS UI Manneke Budiman tidak merespons upaya Tempo untuk meminta tanggapan atas keputusan yang diberikan kepada Melki. Namun Manneke mengatakan kasus Melki sebetulnya tidak terlalu kompleks. "Tapi jadi ruwet karena dipolitisasi berbagai pihak, khususnya di luar kampus," ujar dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya itu, seperti dikutip majalah Tempo edisi 31 Desember 2023.
Melki Sedek sudah aktif dalam organisasi kemahasiswaan sejak masuk Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 2019. Ia terpilih menjadi Ketua BEM UI pada Januari 2023. Ia disorot publik karena kritik-kritik pedasnya terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia Bonanza Sitorus menyampaikan bahwa sikap kritis Melki tidak berhubungan dengan kekerasan seksual yang dituduhkan. Ia khawatir politisasi atas kasus ini justru akan makin menyudutkan korban. “Semestinya mendukung pemulihan korban dan hormati keputusan Satgas PPKS UI,” katanya.
Bonanza berharap Melki menaati keputusan yang tertuang dalam surat Keputusan Rektor Nomor 49/SK/R/UI/2024 untuk menunda atau menghentikan kegiatan di lingkungan kampus. “Bagi teman-teman yang mungkin mitra dalam kegiatan-kegiatannya, saya imbau untuk tidak memberikan panggung dan tidak memberikan kuasa kepada Saudara Melki," ujar Bonanza di Pusat Kegiatan Mahasiswa UI, 31 Januari lalu.
Setelah mendapat sanksi dari kampus, Melki memang belum memiliki rencana untuk aktif dalam kegiatan apa pun. Bahkan dia memastikan tidak akan hadir dalam aksi di depan gedung Mahkamah Konstitusi pada Jumat ini. “Tapi Forum Anomali harus tetap melaksanakan kegiatan-kegiatannya yang kritis walaupun tanpa kehadiran saya,” katanya.
Melki menghargai investigasi yang sudah dijalankan oleh Satgas PPKS. Karena itu, ia tidak pernah berpikir untuk menghindari ketentuan yang sudah diputuskan. Saat ini Melki tengah menyiapkan pembelaan melalui pemeriksaan ulang. Langkah ini dimungkinkan karena tercantum dalam diktum ketujuh Keputusan Rektor Nomor 49/SK/R/UI/2024 tersebut. “Saya diperkenankan untuk meminta pemeriksaan ulang yang harus diajukan paling lambat 14 hari sejak keputusan rektor tersebut dikeluarkan,” katanya.
Selain itu, Melki akan memenuhi kewajiban untuk menjalani konseling psikologis di kampus. Hasil konseling ini akan menjadi pertimbangan rektor untuk menerbitkan surat keterangan bahwa Melki telah menerima dan menjalani sanksi.
M. FAIZ ZAKI | RICKY JULIANSYAH (DEPOK) | FAJAR PEBRIANTO
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo