Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah tanah dan bangunan di Jawa Timur pada Rabu, 8 Januari 2025. Penyitaan itu berhubungan dengan penanganan kasus korupsi dana hibah dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (APBD Pemprov Jatim) periode 2019-2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan aset yang disita adalah tiga unit tanah di Surabaya dan satu unit apartemen di Malang. "Secara keseluruhan bernilai Rp 8,1 miliar," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Ahad, 12 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tessa menjelaskan, tanah dan bangunan tersebut disita karena diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dana hibah APBD Jawa Timur. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyidikan.
"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawabannya," tutur Tessa.
Dalam kasus korupsi dana hibah APBD Jatim, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Empat tersangka di antaranya sebagai penerima. Sedangkan 17 orang lainnya merupakan tersangka pemberi.
Dari empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara.
KPK juga telah menggeledah 10 rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Sumenep untuk kasus yang sama. KPK melakukan penggeledahan tersebut pada 30 September pada 3 Oktober 2024.
Kasus korupsi dana hibah ini adalah hasil pengembangan perkara yang melibatkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak. Sahat telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Ia dihukum 9 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider penjara 6 bulan pada 26 September 2023 lalu. Petinggi Partai Golkar Jawa Timur ini juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar.
Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Polisi Tangkap Pria di Bekasi Atas Dugaan Penyebaran Konten Pornografi Lewat Telegram