Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur 2019-2024 Anwar Sadad, meski yang bersangkutan dilantik sebagai anggota DPR. Anwar terseret dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dalam APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Nah kasusnya tetap, perkaranya tetap dijalankan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 3 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski jadi tersangka kasus korupsi dana hibah, kader Partai Gerindra Anwar Sadad tetap dilantik sebagai anggota DPR periode 2024-2029.
Asep Guntur menyebut penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa orang-orang dengan kualifikasi saksi dan tersangka. Meskipun KPK telah menetapkan 21 tersangka, kata dia, KPK akan mengumumkan secara resmi peran Anwar apabila alat bukti sudah mencukupi.
Menurut dia, KPK telah mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) perihal kasus yang menjerat kader Partai Gerindra itu. Namun, penyidik KPK dalam kapasitasnya tidak untuk mengintervensi KPU. “Jadi kami sebetulnya memberikan, menyampaikan, warning saja. Kami juga tidak dalam rangka mengintervensi KPU karena ini hanya bersifat pemberitahuan saja," ujarnya.
Asep Guntur berkata KPU pastinya memiliki acuan berdasarkan undang-undang. Oleh karena itu, KPK hanya berkewajiban menyampaikan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yang terdiri atas empat orang sebagai penerima dan 17 sebagai pemberi. Dari empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan dua lainnya adalah penyelenggara negara.