Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad Lolos ke Senayan, KPK Tetap Lanjutkan Penyidikan Korupsi Dana Hibah

Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad baru dilantik sebagai anggota DPR periode 2024-2029.

4 Oktober 2024 | 16.17 WIB

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu,  TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur 2019-2024 Anwar Sadad, meski yang bersangkutan dilantik sebagai anggota DPR. Anwar terseret dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dalam APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Nah kasusnya tetap, perkaranya tetap dijalankan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 3 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Meski jadi tersangka kasus korupsi dana hibah, kader Partai Gerindra Anwar Sadad tetap dilantik sebagai anggota DPR periode 2024-2029.

Asep Guntur menyebut penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa orang-orang dengan kualifikasi saksi dan tersangka. Meskipun KPK telah menetapkan 21 tersangka, kata dia, KPK akan mengumumkan secara resmi peran Anwar apabila alat bukti sudah mencukupi.

Menurut dia, KPK telah mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) perihal kasus yang menjerat kader Partai Gerindra itu. Namun, penyidik KPK dalam kapasitasnya tidak untuk mengintervensi KPU. “Jadi kami sebetulnya memberikan, menyampaikan, warning saja. Kami juga tidak dalam rangka mengintervensi KPU karena ini hanya bersifat pemberitahuan saja," ujarnya.

Asep Guntur berkata KPU pastinya memiliki acuan berdasarkan undang-undang. Oleh karena itu, KPK hanya berkewajiban menyampaikan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yang terdiri atas empat orang sebagai penerima dan 17 sebagai pemberi. Dari empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan dua lainnya adalah penyelenggara negara.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus