Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Tersangka kasus mayat dalam koper di Bali berupaya menghilangkan barang bukti.

5 Mei 2024 | 07.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Badung - Kepolisian Resor Kota Denpasar mengungkap upaya tersangka kasus mayat dalam koper untuk menghilangkan barang bukti. Tersangka pembunuhan, Amrin Al Rasyid Pane (20), disebut sempat membuang handphone korban berinisial RA (23) di Jalan Bypass Ngurah Rai dan berniat membersihkan darah di kamar kosnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Wisnu Prabowo di Polsek Kuta, Badung, Sabtu, mengatakan Amrin membuang handphone RA setelah membuang jasad dalam koper itu di Jembatan Panjang Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali pada Jumat dini hari, 3 Mei 2024. "Tersangkanya ini panik, sehingga pada saat itu juga HP-nya masih tertinggal di motor dan juga HP korban dibuang di Jalan Bypass Ngurah Rai yang sampai saat ini belum kami temukan," kata Wisnu dalam konferensi pers Sabtu, 4 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, Wisnu menyatakan Amrin juga sempat ingin membersihkan darah di dalam kamar kosnya di Jalan Bhinneka Jati, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.  Namun, sebelum pelaku tiba di lokasi, polisi sudah mengamankan tempat kejadian perkara, karena telah dilaporkan oleh saksi. Pelaku pun lari meninggalkan sepeda motornya di dekat kos, lalu kabur ke rumah kakaknya di daerah Pantai Kelan, Kabupaten Badung, Bali. Atas saran dari kakaknya pelaku pun menyerahkan diri ke Polsek Kuta.

Unit Reserse Kriminal Polsek Kuta yang mendengar pengakuan dari pelaku langsung menuju tempat pelaku membuang jasad korban di bawah jembatan panjang Jimbaran. Setelah itu, polisi mengamankan jasad korban. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan.

"Pelaku kami sangkakan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolresta Denpasar Wisnu Prabowo.

Kasus pembunuhan ini, menurut Wisnu, bermula dari transaksi seks antara keduanya. RA, menurut Wisnu, adalah pekerja seks komersial atau PSK yang disewa Amrin pada Jumat malam, 3 Mei 2024. Mereka awalnya sepakat dengan tarif Rp 500 ribu, namun RA meminta bayaran dua kali lipat setelah berhubungan dengan Amrin. RA, kata Wisnu, sempat mengancam akan melaporkan Amrin ke pacar dan teman-temannya jika tak memberikan uang seperti yang dia minta.  Hal itu membuat Amrin emosi dan akhirnya membunuh RA.  

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar Ajun Komisaris Polisi I Ketut Sukadi menyatakan aksi Amrin itu sempat terdengar oleh sejumlah tetangga kosnya. Mereka mendengar suara jeritan perempuan dari kamar Amrin. Selain itu, sejumlah saksi juga sempat melihat Amrin menyeret koper dan melempar koper yang berisikan tubuh RA ke lantai bawah. Sukadi menambahkan, para saksi juga melihat Amrin meninggalkan kosan dengan tergesa-gesa. Selain itu, terdapat banyak bercak noda darah di baju pelaku. 
 
Merasa ada kejanggalan, para saksi kemudian melapor ke Polsek Kuta. Polisi yang langsung menuju ke lokasi kemudian menemukan kartu pegawai Amrin dan melakukan pengejaran. 

Selain di Bali, mayat dalam koper sebelumnya di temukan di kawasan Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi pun telah mengungkap identitas korban dan menangkap pelaku pembunuhan yang sempat kabur ke Palembang, Sumatera Selatan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus