Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyatakan tersangka dalam kasus penemuan mayat dalam koper, yaitu Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29), sempat bertemu dengan korban berinisial RM (49), di kantor PT Kobe Boga Utama cabang Bandung sebelum melakukan tindakannya. Baik Ahmad Arif maupun korban bekerja di perusahaan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sebelumnya sudah pernah dua kali (berhubungan badan), yaitu pada Desember 2023 dan 24 April pada saat korban meninggal dunia,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya koper yang berisi mayat pada 25 April yang lalu. Dalam gambar yang beredar di platform media sosial, terlihat koper berwarna hitam yang terbuka sedikit ditinggalkan di semak-semak.
Polisi berhasil mengidentifikasi korban sebagai seorang wanita dari Bandung, Jawa Barat, yang bekerja di sebuah perusahaan swasta.
Berikut deretan kasus pembunuhan yang menghebohkan masyarakat
Suami di Ciamis Mutilasi Istri
Seorang suami yang disebut dengan inisial TBD (50 tahun) melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya, YTB (44 tahun), pada Jumat, 3 Mei 2024. Kejadian tersebut terjadi di rumah mereka di Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada pagi hari sekitar pukul 07.30 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, beberapa warga mendengar suara teriakan berasal dari rumah pasangan tersebut.
Warga baru mengetahui peristiwa pembunuhan dan mutilasi tersebut setelah TBD membawa potongan tubuh istrinya keluar dari rumah. Potongan tubuh itu kemudian dikumpulkan di rumah salah satu tetangganya yang terletak sekitar 100 meter dari rumah TBD.
Kasus Kematian Dante
Dante, anak dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas yang berusia 6 tahun, meninggal pada Sabtu, 27 Januari 2024. Polisi telah menetapkan Yudha sebagai tersangka atas dugaan menenggelamkan Dante.
Wira Setya Triputra memberikan penjelasan mengenai urutan kejadian yang menyebabkan kematian Dante oleh tangan Yudha. "Pada Sabtu, 27 Januari 2024 sekitar jam 11.30 WIB saksi Tamara bersama RA (Dante) berangkat dari rumahnya menuju rumah tersangka di Jalan Kopyor 7 Blok A6-5 Pondok Kelapa Jakarta Timur untuk mengantar RA bertemu dengan anak MAA," ujarnya.
Penyidik dari Jatanras Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan penegakan hukum yang intensif untuk mengungkap kasus ini. Salah satunya adalah rekonstruksi peristiwa kematian Dante yang dilakukan pada hari Rabu, 28 Februari 2024, di dua lokasi berbeda, yaitu di Polda Metro Jaya dan Kolam Renang Palem Tirta Emas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Ibu di Bekasi Tusuk Anak 20 Kali karena Bisikan Gaib
Seorang ibu di Bekasi telah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan anaknya sendiri dengan cara menusuknya berulang kali. Polisi mengumumkan bahwa pelaku didiagnosis menderita penyakit kejiwaan skizofrenia.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, menyatakan bahwa kasus ini menambah daftar tragis anak-anak yang menjadi korban karena dibesarkan oleh anggota keluarga yang menderita gangguan jiwa (ODGJ), yang diduga tidak mendapatkan deteksi atau pendampingan yang memadai.
Kasus kematian Brigadir Joshua
Kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masih menyisakan ingatan yang kuat di kalangan masyarakat. Anggota polisi tersebut dieksekusi oleh atasannya, Ferdy Sambo, yang pada saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Pada 8 Juli 2023, genaplah satu tahun sejak peristiwa pembunuhan itu terjadi.
Kematian Brigadir J menjadi pengetahuan publik setelah Polri mengumumkannya pada 11 Juli 2022. Saat itu, Polri menyatakan bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Richard Eliezer alias Bharada E, keduanya merupakan ajudan dari Ferdy Sambo. Peristiwa tersebut terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga Pancoran pada Jumat, 8 Juli 2022. Ferdy kemudian dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta pada Senin, 13 Februari 2023.
SUKMA KANTHI NURANI I HAN REVANDA PUTRA | ADVIST KHOIRUNIKMAH | DESTY LUTHFIANI | HENDRIK KHOIRUL MUHID