Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Mutilasi Jasad Uswatun Khasanah, Rahmat Sudah Merencanakan untuk Menghabisi Nyawa Istri Siri

Rahmat Tri Hartanto mengajak Uswatun Khasanah check-in di sebuah penginapan. Di situlah ia membunuh lalu memutilasi jasad istri sirinya itu.

27 Januari 2025 | 15.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur atau Polda Jatim menjerat tersangka pembunuhan dan mutilasi di Ngawi, Jawa Timur Rahmat Tri Hartanto alias Anto (32 tahun) dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pria yang diduga membunuh dan memutilasi Uswatun Khasanah (29 tahun) itu ditangkap pada Ahad, 26 Januari 2025 pukul 00.00.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Komisaris Besar Farman, mengatakan Rahmat disangka Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. "Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ujarnya dalam konferensi pers pada Senin, 27 Januari 2025, dikutip dari Instagram @humaspoldajatim.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Farman menuturkan, sebenarnya kejadian pembunuhan sudah direncanakan oleh pelaku jauh-jauh hari. Inilah mengapa Rahmat mengajak Uswatun bertemu di salah satu hotel di Kediri, Jawa Timur pada 19 Januari 2025. Keduanya pun check-in di penginapan itu pada malam hari.

"Berdasarkan pengakuan, ada cek-cok, dan terjadilah korban dicekik tersangka sehingga meninggal," lanjut Farman.

Kemudian, pelaku merasa bingung. Ia pun berpikir bagaimana cara untuk membuang mayat UK. RTH lantas menyiapkan koper berkelir merah yang ia ambil di rumah. Selain itu, ia menyiapkan sejumlah alat seperti plastik, lakban, dan pisau.

"Sekitar tanggal 20 Januari dini hari, pelaku melakukan mutilasi," kata Farman. Rahmat mulai memotong kepala korban. Karena tidak cukup masuk ke koper, ia memutilasi kaki perempuan itu sampai batas paha. Masih tak muat di koper, akhirnya betis korban dimutilasi.

Setelah itu, pelaku berencana membuang potongan tubuh korban. Mula-mula, ia membuang bagian kaki di Ponorogo, Jawa Timur. Kemudian, bagian kepala. Saat melancarkan aksinya membuang kepala korban, sempat ada kejadian kepala itu terbentur jendela sehingga kembali ke mobil. "Dia urung membuang kepala itu."

Keesokan harinya, baru Rahmat membuang bagian kepala itu di sebuah daerah di Trenggalek, Jawa Timur. "Sedangkan untuk tubuh, dibuang di daerah Ngawi," ujarnya.

Dinukil dari Antara, Rahmat merupakan suami ketiga Uswatun. Mereka menikah secara agama atau siri.

Menurut ayah korban, Nur Khalim, putrinya telah menikah tiga kali. Pertama, Uswatun menikah dengan warga Srengat, Blitar, Jawa Timur. Pernikahannya berakhir dengan perceraian setelah memiliki seorang anak.

Pernikahan kedua secara siri dengan pria asal Lumajang, Jawa Timur juga kandas, setelah memiliki satu anak. Suami ketiga yang ternyata membunuh dan memutilasi Uswatun, berasal dari Tulungagung, Jawa Timur.

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus