Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Palembang - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang menetapkan Wahyu Saputra (WS) sebagai tersangka kasus suami sekap istri hingga korban meninggal di Rumah Sakit Hermina Jakabaring, Palembang. Istri tersangka, Sindi, ditemukan tetangganya dalam kondisi tubuh tinggal kulit dan tulang di rumah kontrakannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami telah menetapkan WS (Wahyu) sebagai tersangka atas tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal," kata Kapolrestabes Palembang Komisaris Besar Harryo Sugihhartono dalam rilis yang diterima Tempo pada Selasa, 28 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kasus penyekapan dan penelantaran istrinya, Wahyu disangkakan melanggar Pasal 359 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 49 huru a dan b, juncto Pasal 9 Ayat (1) dan Ayat (2) Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda Rp15.000.000.
"Kita mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buku nikah, satu set sprei berwarna hijau tosca, satu sprei warna merah, dua buah ponsel dan empat lembar foto korban," kata dia.
Harryo mengatakan, penetapan Wahyu sebagai tersangka KDRT itu menyusul laporan kakak korban, Purwanto (32) atas kasus penelantaran dan penyekapan Sindi pada Rabu lalu, 22 Januari 2025. Laporan dugaan KDRT itu dilayangkan Purwanto ke Polsek Kertapati pada saat hari pemakaman korban.
Purwanto melaporkan Wahyu setelah mendapati adiknya terkapar dengan tubuh kurus tinggal tulang di rumahnya, yang berada di Jalan Abikusno, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Polisi lalu mendatangi TKP dan menangkap terduga pelaku, namun Wahyu dilepaskan karena polisi tidak memiliki alat bukti yang kuat. Kakak korban, Purwanto, bercerita Wahyu Saputra sempat ditahan oleh kepolisian setelah dilaporkan atas dugaan penyekapan dan penelantaran keluarga.
"Kami diberi tahu bahwa WS dilepas karena alasan kurang bukti. Ini sangat mengecewakan karena kondisi korban sudah jelas memprihatinkan," kata Purwanto pada Senin, 27 Januari 2025.
Setelah dilakukan penyidikan kembali oleh Polrestabes Palembang, Wahyu ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Senin, 27 Januari 2025.
Purwanto mengatakan, keluarga berharap polisi bertindak tegas terhadap WS dan memberikan hukuman yang setimpal. "Kami ingin keadilan ditegakkan. Adik saya telah menjadi korban KDRT yang parah, dan pelaku harus bertanggung jawab," kata Purwanto.
Pilihan Editor: Pembatalan 50 HGB di Area Pagar Laut Desa Kohod, Agung Sedayu Group Tunggu Surat Resmi ATR/BPN