Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kasus Tragedi Semanggi, Kejagung Resmi Nyatakan Banding ke PTUN Jakarta

Jaksa Pengacara Negara (JPN) resmi telah menyatakan banding terhadap putusan PTUN Jakarta soal pernyataan Jaksa Agung terkait kasus tragedi Semanggi

13 November 2020 | 09.39 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2020. Tempo/Egi Adyatama
Perbesar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2020. Tempo/Egi Adyatama

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Pengacara Negara (JPN) resmi telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal ini tindak lanjut dari PTUN Jakarta sebelumnya memutus tindakan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin yang menyatakan tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat sebagai perbuatan melawan hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Sudah, JPN sudah menyatakan banding TUN pada 9 November 2020," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono ketika dikonfirmasi pada Jumat, 13 November 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kejaksaan Agung pun menilai PTUN Jakarta telah melanggar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintahan dalam membuat keputusan.

Sejumlah alasan dikemukakan. Salah satunya, menurut Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, Hakim PTUN Jakarta telah mengabaikan alat bukti dari seorang ahli yang telah dengan jelas mengatakan bahwa surat terbuka penggugat ke Presiden tidak dapat dikategorikan banding administrasi.

Hakim PTUN Jakarta juga telah mencampuradukkan pengertian kepentingan yang menjadi syarat dalam proses pemeriksaan suatu perkara, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 UU Adminstrasi Pemerintahan.

Menurut Feri, para penggugat yang merupakan dua orang tua korban Tragedi Semanggi I dan II memiliki kepentingan terhadap penanganan perkara, bukan terkait informasi atau jawaban Burhanuddin dalam Raker Komisi III DPR RI.

"Orang tua korban (Tragedi Semanggi) tidak memiliki kepentingan terhadap kalimat jawaban Jaksa Agung di rapat," ujar Feri.

Alhasil, pernyataan Jaksa Agung itu dinilai tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan konkret dalam penyelenggaraan pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Tahun 2019 tentang Adminstrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

"Jika pernyataan dan jawaban dalam suatu Raker dengan DPR dikategorikan sebagai tindakan penyelenggaraan pemerintahan maka akan banyak sekali pernyataan jawaban yang merupakan obyek sengeketa," ucap Feri.

ANDITA RAHMA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus