Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kawan mencuri sawit, kantor polisi diserbu

Menurut polisi, yang dipastikan bersalah 135 orang. ada yang masih buron. sekitar 70 juru periksa terpaksa didatangkan ke polres langkat.

10 April 1993 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MARKAS Kepolisian Sektor Administratif (Polsektif) Pangkalan Berandan sekitar 95 km dari Medan yang hancur dirusak warga transmigran lokal Sei Lepan, kembali berdenyut setelah berangsur- angsur diperbaiki. Ruangan arsip tampak sudah pulih. Juga ruangan kompleks. Para petugas sudah kembali bertugas, namun masih tetap siaga. Kejadiannya persis hari raya Idulfitri pertama, 25 Maret lalu, sekitar pukul 20.00 WIB. Ratusan warga Sei Lepan mengamuk dan mengobrak-abrik kantor polisi itu. Kaca berpecahan, pintu didobrak, seluruh peralatan dihancurkan, asrip bertebaran, pagar dibobol, empat motor (satu motor dinas) dirusak dan dibakar. Seperti dituturkan Kepala Dinas Penerangan Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Letnan Kolonel Leo Soekardi, massa yang menduduki markas komando itu diangkut ke Mapolres Langkat, sebanyak sekitar 200 orang. Sebagian dijebloskan ke sel tahanan, sebagian lagi dikurung di aula. Paginya, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Brigadir Jenderal Momo Kelana, memerintahkan empat pimpinan Polres (Poltabes Medan, Kapolres Tanah Karo, Kapolres Deliserdang, Kapolres Simalungun) mengirim juru periksa untuk memeriksa 200- an tersangka. Pagi itu juga sekitar 70 juru periksa sudah berada di Mapolres Langkat. Sampai Senin, 29 Maret lampau, pemeriksaan selesai. Tersangka yang dipastikan bersalah 135 orang, dan sisanya ternyata masyarakat yang hanya ikut nonton saja. Ke-135 tersangka ini dijaring dengan Pasal 170 (tuduhan penyerangan dan perusakan gedung), Pasal 200 perusakan gedung pemerintah, Pasal 55 ikut serta pada perusakan, Pasal 56 turut membantu, dan Pasal 53 KUHP percobaan merusak. ''Tidak lama lagi berkasnya selesai,'' kata Leo. Menurut pengakuan sementara para tersangka, otak amukan itu adalah Misnan Saragih (sehari-hari Kepala Lingkungan), Anwar Tarigan, dan Marlon Hutasoit. ''Mereka inilah otak perusakan dan pendudukan, dan kini ketiganya lagi dikejar,'' tutur Leo. Sejak teman mereka ditahan, ketiganya mengasung warga itu untuk menyerang. ''Jadi, saya imbau ketiga oknum ini supaya menyerah, tak ada gunanya terus bersembunyi, macam mana pun pasti tertangkap,'' ujar Leo Sukardi. Sementara itu dua warga transmigran lokal itu berkonsultasi ke kantor Bantuan Hukum Citra Keadilan, Medan. Keduanya mengaku tak ikut dalam aksi pendudukan. Salah seorang dari mereka adalah otak peristiwa perusakan dan pendudukan kantor Polsektif itu. Untuk itu, mereka minta namanya jangan disebut. Mereka mengakui dua teman mereka yang ditahan sebelumnya adalah karena mencuri buah sawit satu truk. Nilai uangnya sekitar Rp 200 ribu. Alasannya mereka bilang, karena keluarganya tak makan lagi. Akibat kasus itu tiga orang ditahan, yakni Zulkifli Sitepu, Amat Surbakti, dan sopir truk yang bukan penduduk setempat. Esoknya keluarga tersangka didampingi Lurah Desa Harapan Jaya dan Camat Sei Lepan datang ke Polsektif Pangkalan Berandan. Permintaan mereka, agar tahanan dilepas, ditolak polisi. Persis di malam takbiran, sekitar 16 warga naik delapan sepeda motor kembali mendatangi kantor polisi itu. Juga minta ketiga tahanan dilepas. Ditolak. Mereka pulang. Malam itulah penduduk diberi tahu bahwa rekan mereka tak bisa keluar. Besoknya, di hari pertama Idulfitri, sekitar 40 warga mendatangi kantor polisi itu. Lagi-lagi permintaan mereka ditampik. Alasannya serupa: Kapolsek tidak di tempat. Massa menggerutu sambil duduk bergerombol. Menjelang senja jumlahnya bertukuk 80 orang lagi. Ada yang membawa senjata tajam. Ketika mendengar tahanan sudah dikirim ke polisi Langkat di Binjai (80 km dari Pangkalan Berandan), mereka menjadi kalap. Entah siapa yang mengomando, warga itu mengamuk seperti diceritakan tadi. Bahkan mereka menduduki kantor polisi tersebut mulai pukul 20.00 sampai pukul 04.00 dini hari. Sersan Satu O. Ambarita, komandan jaga, mencoba bertahan. Ia dibacok dari belakang. ''Kini kondisinya membaik, masa kritis sudah lewat,'' kata Leo. Keadaan baru terkuasai setelah datang bantuan SSK (satuan setingkat kompi) Linud 100, dibantu puluhan Brimob dan polisi. Para perusuh diboyong ke Mapolres Langkat di Binjai. Dan paginya sekitar 50 lagi ditangguk. Menurut sumber TEMPO yang ikut dalam aksi itu dan lolos dari tangakapan, aksi itu dikendalikan Kepala Lingkungan, Misnan Saragih. ''Jika tak mau diancam bunuh,'' katanya. Sebelum menyerbu, Misnan mengumpulkan massa beberapa kali. Misnan, tambahnya, juga menyediakan angkutan, satu bis mini (kapasitas 12 orang) dicarter mengangkut tiga trip, dan satu trip bis besar. Sisanya banyak yang jalan kaki, walau jarak kampung mereka dengan Polsektif itu 25 km. ''Mulanya kami rela menggantikan yang ditahan, tapi polisi tak mau menerima saran kami,'' cerita sumber itu. Selama aksi itu Misnan tak ikut menyerbu. Tapi di luar saja, dan mengendalikan dari jarak tak begitu jauh. Malah tukang becak di sekitar Pangkalan Berandan juga diajaknya menyerbu. ''Kami menyesal. Tidak ada niat menyerbu Polsek. Ini kami lakukan karena takut sama Misnan saja,'' ujar mereka. Sampai di mana kebenaran cerita itu belum diperoleh keterangan dari Misnan. Menurut polisi, ia termasuk salah satu yang buron hingga kini. Laporan Sarluhut Napitupulu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus