Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Kebakaran pabrik kembang api dan petasan di Kosambi, Tangerang, menewaskan 48 buruh dan melukai 43 pekerja lainnya. PT Panca Buana Cahaya Sukses sudah dua tahun mengoperasikan pabrik yang terletak di Jalan Raya SMPN 1 Kosambi, Desa Belimbing, Kabupaten Tangerang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun warga sekitar tidak banyak yang mengetahui bahwa di dalam bangunan setinggi dua meter merupakan pabrik membuat petasan dan kembang api. Termasuk jaro atau Kepala Dusun Cengklong, Desa Belimbing.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sebagai jaro di kampung ini, saya baru tahu ini pabrik petasan ketika terjadi kebakaran," kata Mican, 56 tahun, Kepala Dusun Cengklong.
Sebelum dijadikan pabrik pembuat petasan, bangunan yang berdiri di atas lahan 2.000 meter tersebut merupakan gudang barang rongsokan. Termasuk besi bekas yang dikumpulkan dan dijual kembali.
Mican yang mengelola usaha jual-beli barang bekas tersebut. Pada 2014, Mican menjual lahan dan bangunan itu kepada Indra Liyono, pemilik PT Panca Buana Cahaya Sukses.
"Saya bertransaksi dengan orang kepercayaan Indra, Asep Merem, dengan harga yang disepakati saat itu Rp 500 ribu per meter," kata Mican.
Indra kemudian menjadikan bangunan bekas gudang barang rongsokan sebagai pabrik membuat kembang api dan petasan. Pabrik itu dikelilingi tembok setinggi dua meter dan tidak tampak dari jalan raya.
Oleh karena itu, kata Mican, warga sekitar tidak mengetahui aktivitas di dalam pabrik, dan hanya mengetahui sebagai gudang barang rongsokan.
“Kalau saya tahunya bangunan itu tempat pengayakan pasir," kata Imron, warga Dusun Cengklong.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang Nono Sudarno mengatakan PT Panca Buana Cahaya Sukses dimiliki Indra Liyono.
Menurut izin prinsip penanaman modal dari Pemerintah Provinsi Banten pada 2015, perusahaan itu bergerak di bidang pembuatan kembang api kawat.
Perusahaan itu mengajukan izin prinsip dan izin mendirikan bangunan ke Kabupaten Tangerang. "Pada Juni 2016, IMB dan izin industrinya dikeluarkan," kata Nono.
Menurut Nono, dasar pertimbangan mengeluarkan izin karena lokasi pabrik tersebut masuk zona kawasan pergudangan dan industri.
"Jadi sesuai dengan peruntukannya."
Faktanya, lokasi pabrik tersebut dekat dengan permukiman penduduk dan sekolah. Nono mengatakan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang sudah mengeluarkan izin lingkungan.
Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan izin mendirikan bangunan dan izin industri pembuatan petasan dan kembang api itu karena sesuai dengan peruntukannya.
"Zona di sana adalah memang untuk pergudangan dan industri," kata Nono.
Unci bin Hasan, warga Desa Belimbing yang berdekatan dengan pabrik menjelaskan, sejak beroperasi pabrik pembuatan petasan itu menjadi tempat penghasilan bagi warga sekitar. "Terutama ibu-ibu," katanya. Kebakaran pabrik menghentikan produksi petasan dan kembang api.