Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kecam Santri Disiram Air Cabai, KPAI Minta Pesantren Gunakan Pendekatan Disiplin Positif

Polres Aceh Barat menangkap istri salah satu pimpinan pondok pesantren yang diduga menyiram santri dengan air cabai

8 Oktober 2024 | 11.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) KPAI mengecam NN, 40 tahun, istri salah satu pimpinan pondok pesantren di Aceh Barat yang menyiram santri dengan air cabai karena melakukan pelanggaran. KPAI menyayangkan masih ada ponpes yang menggunakan kekerasan untuk menertibkan santri mereka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menyatakan perbuatan pelaku tidak dapat dibenarkan. Ia meminta ponpes dapat menerapkan pola asuh dengan pendekatan disiplin positif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski santri melanggar peraturan, kata Ai, anak seharusnya diberi pemahaman apa yang konsekuensi yang didapatkan apabila anak tersebut melanggar. “Dari awal anak diajak membangun sebuah sistem dalam melakukan penyadaran, kesadaran, mengikuti sistem dan mengerti akan konsekuensi ketika dia melanggar dan bahkan melakukan tindakan kelewat batas,” kata Ai kepada Tempo di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 07 Oktober 2024.

Dalam kasus santri di salah satu ponpes di Aceh Barat ini, lanjutnya, santri tidak diajak bicara dan memahami apa konsekuensi yang didapatkan apabila ia kedapatan merokok di lingkungan pesantren. Sehingga, ketika ia melanggar, pendidik tidak perlu menertibkannya dengan cara-cara kekerasan, seperti menyiram anak tersebut dengan air cabai.

“Pendekatan ini yang harus diutamakan dalam pendidikan kita. Kita, KPAI, tidak mau lagi mendengar kabar seperti ini. Mudah-mudahan ini yang terakhir. Jangan sampai ada lagi,” pesannya.

Ia berharap agar pelaku penyiraman air cabai terhadap santri tersebut dapat diberikan sanksi, meski pelaku adalah istri dari pimpinan pondok. Ai menuturkan siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Harus dilihat lagi pelaporannya sampai mana. Kalau menurut saya, kita sama-sama kawal kasus ini. Kalau untuk penegakan hukum, ya, kita harus melihat kondisi anak dan situasi keluarga ini,” ujar dia.

Dikutip dari Antara, Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat telah menangkap NN karena diduga menyiram air cabai ke seorang santri yang masih anak-anak. Penangkapan terhadap NN dilakukan polisi setelah korban yang berusia 15 tahun melaporkan kasus dugaan penyiraman air cabai ke Polres Aceh Barat pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Akibat penyiraman air cabai yang diduga dilakukan pelaku NN, korban mengalami kesakitan berupa rasa panas di bagian tubuhnya, sehingga korban harus dijemput pihak keluarga dan dirawat oleh nenek korban.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus