Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Berkas Kasus Penganiayaan Santri hingga Berujung Kematian di Sukoharjo Dilimpahkan ke Pengadilan

Dalam menangani kasus santri meninggal dianiaya ini, kepolisian menggandeng Balai Pemasyarakatan karena korban maupun pelaku masih di bawah umur.

4 Oktober 2024 | 07.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Sukoharjo - Kasus penganiayaan santri berinisial AKPW, 13 tahun, hingga korban meninggal di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, memasuki tahap pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Sukoharjo. Berkas penganiayaan berujung kematian santri itu dilimpahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

"Hari ini kami melimpahkan berkas perkara atas kasus tersebut kepada Pengadilan Negeri Sukoharjo," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Aji Rahmadi, Kamis, 3 Oktober 203

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelum dinyatakan lengkap atau P21, berkas perkara itu sempat dikembalikan kepada penyidik Kepolisian Resor Sukoharjo untuk dilengkapi. "Ada perbaikan satu kali, baru dinyatakan lengkap pada Senin, 30 September 2024," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa kemudian melimpahkan berkas perkara itu ke Pengadilan Negeri Sukoharjo. Tersangka penganiayaan, MG, 15 tahun, berstatus sebagai anak bermasalah dengan hukum (ABH). Dalam perkara tersebut, MG didakwa melanggar pasal primair 80 ayat 3 subsider 80 ayat 2 UU 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak. 

Penganiayaan terhadap AKPW oleh MG, kakak kelas korban di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Sukoharjo terjadi pada 16 September 2024. Korban meninggal setelah dianiaya oleh MG dengan cara dipukul dan ditendang. Menurut informasi yang dihimpun Tempo saat itu, korban dianiaya karena tidak memberikan rokok kepada MG. 

Dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Senin, 17 September 2024, Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit mengatakan telah memeriksa 12 saksi. "Karena ini ABH (anak berhadapan dengan hukum) dan korban merupakan anak di bawah umur, maka kasus ini ditangani Unit PPA Polres Sukoharjo," ujar Sigit kepada wartawan.

Ia menuturkan kronologi peristiwa penganiayaan yang dialami korban terjadi pada Senin, 16 September 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Ia mengungkapkan, MG, 15 tahun, saat berjalan di lorong asrama pondok pesantren mencium bau rokok dari arah kamar 2.3. MG kemudian memasuki kamar dan meminta rokok kepada korban. Namun ditolak korban dengan alasan tidak punya.

MG lalu meminta rokok kepada teman korban dan diberi oleh teman korban sebanyak dua batang. Setelah mendapatkan rokok tersebut, MG marah dan memukuli serta menendang korban beberapa kali di bagian perut dan dada.

"Bukan bullying (perundungan), tapi penganiayaan oleh satu senior kepada adik kelasnya. Jadi satu kelas 9, yang satu kelas 8. Ada beberapa saksi yang juga melihat," kata Sigit. 

Menurut Sigit, santri berumur 13 tahun itu sudah meninggal saat dibawa ke RS Solo. 

Dalam menangani kasus santri meninggal dianiaya tersebut, Polres Sukoharjo, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim menggandeng Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena baik korban maupun pelaku masih di bawah umur.

Pilihan Editor: Tercatat Ada 1.730 Hakim yang Siap Ikut Aksi Cuti Massal Selama 5 Hari

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus