Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kejagung Periksa Saksi dari Bank Jago soal Dugaan TPPU Advokat Marcella Santoso

Saksi yang diperiksa berinisial IP selaku Contact Center Specialist PT Bank Jago.

7 Mei 2025 | 11.47 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar ditemui di area Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, 13 April 2025. Tempo/Hanin Marwah
Perbesar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar ditemui di area Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, 13 April 2025. Tempo/Hanin Marwah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa saksi baru atas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Saksi yang diperiksa berinisial IP selaku Contact Center Specialist PT Bank Jago,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya pada Selasa, 6 Mei 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Harli mengatakan pemeriksaan yang dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud. Kejaksaan Agung menetapkan pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto sebagai tersangka atas tindak pidana pencucian uang (TPPU). “MS ditetapkan sejak 23 April 2025, AR ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak 17 April 2025,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar pada Senin, 5 April 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harli Siregar tidak menjelaskan peran Marcella dalam kasus dugaan TPPU. Namun, dia mengungkapkan bahwa penyidik telah memblokir sejumlah aset dan menyita sejumlah barang bergerak yang dimiliki para tersangka. Nantinya, barang bukti yang telah disita tersebut akan dipilah dan diteliti lebih dalam untuk mengetahui kaitannya dengan perkara TPPU ini.

Sebelumnya, Marcela dan Aryanto bersama panitera WG (Wahyu Gunawan) diduga menjadi perantara bagi tersangka Syafei selaku anggota tim legal Wilmar, untuk memberikan uang suap sebanyak Rp 60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat pada saat itu.

Adapun uang suap itu kemudian dibagikan oleh Arif kepada tiga hakim yang bertindak sebagai majelis hakim pada persidangan kasus CPO, yakni DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom), dengan tujuan untuk memuluskan pemberian putusan lepas.

Bagi Marcella, ini adalah ketiga kalinya ia ditetapkan sebagai tersangka. Pengacara muda itu juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi timah dan impor gula bersama dosen sekaligus advokat Junaedi Saibih (JS) dan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB).

Yudono Yanuar berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Hanin Marwah

Lulusan program studi Sastra Indonesia Universitas Sebelas Maret Surakarta. Bergabung dengan Tempo sejak awal 2024. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus