Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kronologi Pembobolan di Bank Jago, Rekening Diduga Hasil Kejahatan?

Sebanyak 112 rekening nasabah Bank Jago dibobol karyawan.. Bank menyebutkan rekening yang diblokir dan diakses secara ilegal diduga hasil kejahatan

11 Juli 2024 | 11.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang wanita melintas di depan Logo Bank Jago. ANTARA/Citro Atmoko/am.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 112 rekening nasabah Bank Jago dibobol karyawan bank digital tersebut. Pelaku pembobolan rekening sudah diringkus polisi dan pihak bank menjamin dana dan data pelanggan tersebut aman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Bank Jago menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan atau nasabah mengalami kehilangan dana,” kata Corporate Communication Bank Jago Marchelo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus ini terungkap berawal dari laporan Rio Franstedi pada 31 Oktober 2023 terkait dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem yang dimiliki Bank Jago.

"Bahwa pelapor Rio Franstedi selaku kuasa korban menerangkan bahwa sekitar tanggal 18 Maret 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023 telah terjadi dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem yang dimiliki Bank Jago, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.

Ade Safri menjelaskan terduga terlapor berinisial IA, 33 tahun, telah membuka 112 akun yang sudah diblokir. "Setelah itu dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh terlapor. Atas kejadian tersebut korban (Bank Jago) telah dirugikan lebih dari Rp1,3 miliar (Rp1.397.280.711)," katanya.

Ade Safri menjelaskan tersangka IA dapat membuka akun yang telah terblokir tersebut karena yang bersangkutan  bekerja di bank tersebut.

"Pembukaan blokir dengan cara memerintahkan pusat komando agen (agent command center) untuk mengajukan permintaan buka blokir dan kemudian menyetujui permintaan tersebut karena hal itu memang merupakan kewenangan tersangka sebagai spesialis pusat kontak (contact center specialist) Bank Jago, " katanya.

"Pada tanggal 4 Juli 2024 sekitar pukul 00.50 WIB, penyidik telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Tersangka IA di Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, dan membawa tersangka ke Kantor Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan, " katanya.

Barang bukti yang disita dua buah ponsel dan log akses pembukaan blokir 112 rekening oleh tersangka IA.

Bank Jago telah memberhentikan secara tidak hormat karyawan berinisial IA tersebut

Menurut Marchelo, Bank Jago akan terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut dan melakukan berbagai langkah mitigasi untuk mencegah tindakan serupa terjadi di masa depan.

Marchelo mengatakan, Bank Jago menempatkan keamanan dana dan data nasabah sebagai prioritas utama. Oleh sebab itu, Bank menerapkan proses manajemen risiko dan strategi anti-fraud sebagai langkah mitigasi atas tindakan penyimpangan yang dilakukan pihak internal maupun eksternal.

Melalui proses tersebut, Bank berhasil mendeteksi tindakan fraud sejak dini, melakukan pemeriksaan, dan secara proaktif melaporkan tindakan penyimpangan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

“Bank Jago mengapresiasi kepolisian atas tindak lanjut pelaporan dan langkah-langkah yang telah dilakukan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum terhadap tindakan fraud yang telah terjadi,” kata dia.

Menurut Marchelo, langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga keamanan dana dan data nasabah serta memberikan efek jera pelaku tindakan fraud.

Rekening yang dibobol hasil kejahatan?

Pihak Bank Jago menyebutkan rekening yang diblokir dan diakses secara ilegal oleh tersangka IA terindikasi dari hasil tindak kejahatan. "Rekening yang diblokir merupakan rekening yang terindikasi fraud," kata Marchelo.

Ia mengatakan rekening-rekening yang diakses oleh IA berasal dari nasabah yang diduga melakukan pencucian uang hingga terindikasi terorisme.

"Fraud bisa dari hasil penipuan, pencucian uang, pendanaan terorisme, sehingga kami melakukan blokir terhadap rekening tersebut," ucapnya.

Menurut Marchelo keamanan dana dan data nasabah merupakan prioritas utama Bank Jago, untuk itu pihaknya menerapkan proses manajemen risiko dan strategi anti-fraud sebagai langkah mitigasi atas tindakan penyimpangan yang dilakukan pihak internal maupun eksternal.

"Melalui proses tersebut Bank Jago berhasil mendeteksi tindakan fraud sejak dini, melakukan pemeriksaan, dan secara proaktif melaporkan tindakan penyimpangan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut," katanya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka IA dijerat Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurut Ade Safri, tersangka menggunakan uang hasil kejahatan untuk membayar utang dan sebagian lagi dipakai untuk jalan-jalan ke luar kota bersama keluarga.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus