Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kejaksaan Tahan Crazy Rich Sumsel Haji Halim dalam Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Betung-Tempino

Crazy Rich Sumsel Haji Halim dipapah dari mobil menuju masuk kantor Kejati untuk menjalani penyidikan, tes kesehatan, kemudian ditahan.

11 Maret 2025 | 07.17 WIB

Haji Halim Ali (HA) saat diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino-Jambi,  10 Maret 2025. Dok. Kejati Sumsel.
Perbesar
Haji Halim Ali (HA) saat diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino-Jambi, 10 Maret 2025. Dok. Kejati Sumsel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Palembang - Kejaksaan menahan crazy rich Sumatera Selatan, Haji Halim Ali, yang menjabat sebagai Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB). Haji Halim ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemalsuan dokumen administrasi dalam pengadaan tanah proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penahanan dilakukan setelah Haji Halim menolak diperiksa oleh penyidik saat dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Sehingga, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membawa Haji Halim dengan menggunakan kursi roda dan infus di hidungnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Haji Halim dipapah dari mobil menuju masuk ke Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk menjalani penyidikan, tes kesehatan, kemudian ditahan. "Penahanan terhadap tersangka HA dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kasus ini," ujar Vanny dalam rilis pada Senin, 10 Maret 2025.

Vanny menjelaskan Haji Halim ditahan bersama AM, pihak yang mengurus kelengkapan dokumen ganti rugi pengadaan tanah jalan tol. Haji Halim dan AM diduga memalsukan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal pada November–Desember 2024.

"Berdasarkan hasil penyidikan, dua tersangka diduga memalsukan dokumen kepemilikan tanah untuk memperoleh dana ganti rugi. Padahal, berdasarkan daftar nominatif yang sah, tanah tersebut bukan milik mereka," ujar Vanny.

Haji Halim akan ditahan selama 20 hari, mulai 10 hingga 29 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang. "Kami berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika mengetahui adanya penyimpangan dalam proyek pemerintah," kata Vanny. Ia menyebutkan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus