Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisikan Korban Binomo, Crazy Rich Indra Kenz Menolak Disebut Promosikan Judi

Crazy Rich Medan Indra Kenz mengatakan siapa saja bisa mendaftar di platform Binomo. Untung atau rugi tanggung jawab masing-masing.

8 Februari 2022 | 13.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Selebgram Indra Kenz menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Februari 2022. Didampingi pengacaranya, Indra menemui kepolisian guna membahas dugaan pencemaran nama baik atas tuduhan melegalkan investasi bodong online. TEMPO/Hamdan Cholifudin Ismail

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Selebgram yang juga kerap dijuluki Crazy Rich Medan, Indra Kenz resmi melaporkan MN atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Indra Kenz yang punya nama asli Indra Kesuma melaporkan MN atas dugaan pencemaran nama baik. Mn adalah orang yang mengaku sebagai korban Binomo. Ia merasa dirugikan dan ditipu karena mengikuti skema Binomo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Indra Kesuma alias Indra Kenz membantah telah melakukan serangkaian penipuan melalui platform Binomo. 

Saat dihubungi Tempo, Kuasa Hukum Wardaniman Larossa menyampaikan jika sejauh ini Indra Kenz masih menunggu proses hukum di Kepolisian.
"Tunggu proses hukum dari pihak kepolisian saja. Kita sudah buat LP dan kita tunggu saja proses hukumnya di kepolisian," katanya kepada Tempo, Selasa, 8 Februari 2022.
 
Sebelumnya, Indra Kenz menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin 7 Februari 2022. Crazy Rich Medan itu berkonsultasi ke pihak kepolisian karena merasa dirugikan namanya dikaitkan dengan kasus dugaan penipuan Binomo.
 
"Platform binary option, mau itu Binomo, Votex, atau yang lainnya itu sudah berjalan cukup lama di Indonesia. Sudah dari tahun 2010," kata Indra di Polda Metro Jaya.
 
Menurut Indra Kenz, sejak awal dia sudah mengingatkan risiko binary option. "Semua orang bisa mendaftar di sana, semua orang bisa menggunakan aplikasi tersebut mau dia untung atau rugi itu menjadi tanggung jawab masing-masing," ujarnya. "Tetapi di sini seolah-olah saya yang membuat rugi."
 
Indra Kenz mengatakan akibat tudingan yang dilontarkan MN yang mengaku sebagai korban Binomo, dia merasa dirugikan. "Nama saya kan yang dirugikan disini karena dianggap mempromosikan sesuatu yang berbau judi," katanya.
 
Daniel Ahmad Fajri

Daniel Ahmad Fajri

Lulus dari Universitas Gunadarma jurusan Sastra Inggris pada 2019. Bergabung dengan Tempo pada 2021. Kini reporter di kanal Nasional untuk meliput politik dan kebijakan pemerintah. Bertugas di Istana Kepresidenan 2023-2024. Meminati isu hubungan internasional, gaya hidup, dan musik.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus