TEMPO.CO, Jakarta - Selebgram yang juga kerap dijuluki Crazy Rich Medan, Indra Kenz resmi melaporkan MN atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Indra Kenz yang punya nama asli Indra Kesuma melaporkan MN atas dugaan pencemaran nama baik. Mn adalah orang yang mengaku sebagai korban Binomo. Ia merasa dirugikan dan ditipu karena mengikuti skema Binomo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Indra Kesuma alias Indra Kenz membantah telah melakukan serangkaian penipuan melalui platform Binomo.
Saat dihubungi Tempo, Kuasa Hukum Wardaniman Larossa menyampaikan jika sejauh ini Indra Kenz masih menunggu proses hukum di Kepolisian.
"Tunggu proses hukum dari pihak kepolisian saja. Kita sudah buat LP dan kita tunggu saja proses hukumnya di kepolisian," katanya kepada Tempo, Selasa, 8 Februari 2022.
Sebelumnya, Indra Kenz menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin 7 Februari 2022. Crazy Rich Medan itu berkonsultasi ke pihak kepolisian karena merasa dirugikan namanya dikaitkan dengan kasus dugaan penipuan Binomo.
"Platform binary option, mau itu Binomo, Votex, atau yang lainnya itu sudah berjalan cukup lama di Indonesia. Sudah dari tahun 2010," kata Indra di Polda Metro Jaya.
Menurut Indra Kenz, sejak awal dia sudah mengingatkan risiko binary option. "Semua orang bisa mendaftar di sana, semua orang bisa menggunakan aplikasi tersebut mau dia untung atau rugi itu menjadi tanggung jawab masing-masing," ujarnya. "Tetapi di sini seolah-olah saya yang membuat rugi."
Indra Kenz mengatakan akibat tudingan yang dilontarkan MN yang mengaku sebagai korban Binomo, dia merasa dirugikan. "Nama saya kan yang dirugikan disini karena dianggap mempromosikan sesuatu yang berbau judi," katanya.