Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga Kenzha Ezra Walewangko melaporkan kejanggalan kematian mahasiswa Fisipol Universitas Kristen Indonesia (UKI) itu ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut didaftarkan pada Senin, 17 Maret 2025 oleh Juanita T. Walewangko, bibi korban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sebenarnya kami juga sudah membuat laporan di PMJ terkait dugaan tindak pidana Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 170 terkait dengan penganiayaan yang menyebabkan kematian, karena pihak keluarga menduga sebelumnya ada kejanggalan atas kematian Kenzha," ujar M. Robby Candra, kuasa hukum keluarga korban usai prarekonstruksi di kampus UKI, Cawang, Jakarta Timur, Rabu, 26 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Praicy Tania Tewu, kerabat Kenzha, mengatakan pihak keluarga memang meminta pendampingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera Keadilan Rakyat untuk melaporkan kejanggalan di balik kasus ini.
"Keluarga perwakilan yang dari Manado, menunjuk kuasa hukum LBH Lentera Keadilan Rakyat untuk buat laporan terhadap peristiwa ini," kata Praicy.
Praicy mengatakan, orang tua Kenzha berada di Manado. Dia menyebut ayah dan ibu korban khawatir dengan kejelasan kasus ini. "Karena dari keesokan harinya setelah Kenzha meninggal, ada police line dicabut dan ada berita dari media yang menyimpulkan bahwa kecelakaan karena alkohol, padahal belum ada pemeriksaan yang seperti sekarang. Kami sekeluarga mencari upaya lain, selain yg sudah dilakukan oleh UKI," tutur dia.
Praicy juga menunjukkan foto pagar TKP pada 6 Maret 2025, di mana garis polisi dalam kondisi tidak terpasang. Di depan pagar itulah korban ditemukan dalam kondisi wajah dan hidung berdarah, sebelum akhirnya dibawa ke RS UKI.
Praicy mengatakan, pihak keluarga ingin mencoba upaya lain, di samping laporan UKI ke Polres Jakarta Timur. Meskipun demikian, dia menyebut keluarga menghargai upaya hukum yang ditempuh UKI. Dia menyinggung penanganan kasus yang lama, terhitung sudah sekitar 22 hari sejak Kenzha tewas.
"Karena ada masa yang lama untuk mencari kebenaran, terutama mendapat dorongan juga dari keluarga, ayah dan ibunya Kenzha di Manado untuk mengungkap kejadian yang sebenar-benarnya bagaimana," kata Praicy.
Hari ini, polisi telah selesai menggelar pra-rekonstruksi kasus kematian Kenzha selama kurang lebih empat jam. Proses reka adehan dimulai sekitar pukul 13.50 WIB hingga 17.11 WIB dengan melibatkan para saksi yang terkait langsung dengan peristiwa.
Kapolres Jaktim Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, pra-rekonstruksi bertujuan untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana dalam kematian Kenzha. "Hari ini kami dari Polres Metro Jakarta Timur melakukan prarekonstruksi. Prarekonstruksi itu dilakukan di tahap penyelidikan, untuk polisi mengumpulkan alat bukti untuk menentukan ada atau tidaknya suatu tindak pidana," kata dia di kampus UKI.
Nicolas menyebut, ada total 50 adegan yang diperagakan dalam pra-rekonstruksi hari ini. Proses ini melibatkan para saksi yang terkait langsung dengan peristiwa dan telah diperiksa polisi. "Prarekonstruksi yang dilakukan sebanyak 50. Kalau penomorannya 50, tapi ada a, b, c. Jadi, kalau kami tadi hitung lebih dari 50, sekitar 70-an adegan yang terkait dengan kasus ini," ujar Kapolres.