Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Badan Narkotika Nasional menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama perihal penyelenggaraan rehabilitasi dan pemberantasan peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan. Perjanjian itu ditandatangani di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdapat tiga dokumen yang ditandatangani, pertama yaitu nota kesepahaman tentang sinergi tugas dan fungsi BNN dengan Kemenimipas. Kedua, perjanjian kerja sama tentang penyelenggaraan rehabilitasi narkotika di lingkungan lapas. Ketiga, perjanjian kerja sama tentang pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di satuan kerja pemasyarakatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Imipas Agus Andrianto menegaskan pentingnya rehabilitasi bagi para pecandu dan penyalahguna narkoba, sebab mereka adalah korban. “Bagi korban narkotika tidak ada kata sembuh, kata-katanya adalah pulih. Kalau dia salah memilih pergaulan, dia akan kumat lagi,” ucap Agus dalam sambutannya. Dia juga mengatakan, pecandu narkoba yang diproses untuk masuk rehabilitasi juga bisa mengurangi masalah kelebihan kapasitas di lapas.
Terkait pengedaran narkoba di lapas, Agus mengatakan para napi yang terindikasi menjadi pengedar akan dipindahkan ke ruang tahanan maximum security di Lapas Nusakambangan. Dia juga menyebut tidak akan ragu mencopot pegawai yang ikut menggunakan narkoba atau terlibat dalam pengedarannya.
Kepala BNN Marthinus Hukom mengatakan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk komitmen untuk memberantas narkoba. “Lewat kerja sama dengan Kementerian Imipas ini, kami dapat membongkar sindikasi-sindikasi yang merambah, merembes masuk sampai ke lapas,” ucap Marthinus.