Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Polres Kota Tangerang Selatan membekuk Kepala Desa Tabun, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. AB, inisial kepala desa itu, diduga melakukan penipuan dan penggelapan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi menangkap AB pada Selasa, 16 Januari 2024. Sebelumnya, polisi mendapat laporan pengaduan dari seorang warga BSD Kota Tangerang Selatan perihal kasus tanah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru bicara Humas Polres Tangsel AKP Wendi Afrianto membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kata dia, AB ditangkap untuk tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Lebih jelasnya, Wendi menambahkan, AB menawarkan sejumlah bidang tanah terhadap korban. Namun terdapat beberapa bidang tanah yang tidak sesuai dengan yang ditawarkan.
"AB menawarkan 16 bidang tanah kepada korban di Kecamatan Jambe, Parung Panjang, dan di Rangkas Bitung kepada korban namun hanya menyelesaikan transaksi terhadap 12 bidang tanah," kata Wendi.
Masih ada 4 bidang tanah yang tidak diselesaikan surat-surat bidang tanahnya atas nama korban. "Sedangkan uang yang diterima dari korban digunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Polres Tangerang Selatan, kata Wendi, telah menetapkan kepala desa tersebut sebagai tersangka. AB juga telah ditahan. "Berdasarkan keterangan penyidik berkas sudah diteliti JPU dan sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan," kata dia.