Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kepala Desa Ditahan Karena Tilep Uang Pembelian Tanah Warga BSD

Polres Kota Tangerang Selatan membekuk Kepala Desa Tabun, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. yang diduga lakukan penipuan dan penggelapan.

19 Januari 2024 | 22.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Polres Kota Tangerang Selatan membekuk Kepala Desa Tabun, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. AB, inisial kepala desa itu, diduga melakukan penipuan dan penggelapan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polisi menangkap AB pada Selasa, 16 Januari 2024. Sebelumnya, polisi mendapat laporan pengaduan dari seorang warga BSD Kota Tangerang Selatan perihal kasus tanah. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru bicara Humas Polres Tangsel AKP Wendi Afrianto membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kata dia, AB ditangkap untuk tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. 

Lebih jelasnya, Wendi menambahkan, AB menawarkan sejumlah bidang tanah terhadap korban. Namun terdapat beberapa bidang tanah yang tidak sesuai dengan yang ditawarkan. 

"AB menawarkan 16 bidang tanah kepada korban di Kecamatan Jambe, Parung Panjang, dan di Rangkas Bitung kepada korban namun hanya menyelesaikan transaksi terhadap 12 bidang tanah," kata Wendi.

Masih ada 4 bidang tanah yang tidak diselesaikan surat-surat bidang tanahnya atas nama korban. "Sedangkan uang yang diterima dari korban digunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Polres Tangerang Selatan, kata Wendi, telah menetapkan kepala desa tersebut sebagai tersangka. AB juga telah ditahan. "Berdasarkan keterangan penyidik berkas sudah diteliti JPU dan sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan," kata dia.

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus