Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Boyolali - Sukimin, 59 tahun, Kepala Desa Sendang, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan ES, 51 tahun, warga Karanggede, pada Kamis, 29 Agustus 2024. Diduga pelaku menganiaya korban karena perbedaan pandangan soal pilihan pasangan calon (Paslon) kepala daerah dalam Pemilihan Bupati Boyolali 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus dugaan penganiayaan itu dalam penanganan Kepolisian Resor (Polres) Boyolali. "Kronologi kejadian bermula saat korban didatangi oleh pelaku berinisial ES, yang bersama istrinya ke kediaman korban," kata Kepala Satreskrim Kepolisian Resor Boyolali Iptu Joko Purwadi, mewakili Kapolres Boyolali Ajun Komisaris Besar Muhammad Yoga, Rabu, 11 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di rumah Sukimin, ES langsung meluapkan kemarahannya kepada korban karena perbedaan pilihan soal bakal calon dalam Pilkada 2024. "Pelaku datang bersama istrinya dan langsung marah-marah dengan tuduhan bahwa korban mendukung salah satu bakal calon pilkada. Dalam keadaan emosi, pelaku melemparkan asbak kaca dari jarak dekat yang mengenai pelipis korban," tutur dia.
ES juga memukul korban dengan tangan kosong hingga menyebabkan mata Sukimin mengalami pembengkakan dan bola mata memerah akibat pendarahan. Setelah melampiaskan kemarahannya, ES dan istrinya meninggalkan rumah korban.
Namun, sekitar lima belas menit kemudian pelaku kembali ke rumah korban untuk memberikan ancaman tambahan kepada Sukimin.
Menanggapi kejadian tersebut, kepolisian mengambil langkah dengan melakukan penyelidikan mendalam. Tim dari Satreskrim Polres Boyolali langsung mendatangi rumah korban untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan mengumpulkan barang bukti, termasuk satu buah asbak kaca bening dan jaket yang dikenakan korban saat insiden terjadi.
Selain itu, kepolisian juga telah meminta Visum Et Repertum dari rumah sakit yang menangani korban untuk mendapatkan gambaran lengkap mengenai luka-luka yang diderita oleh Sukimin.
"Selasa, 3 September 2024, perkara ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Setelah dilakukan gelar perkara pada Senin, 9 September 2024, pelaku ES alias Kento resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata dia.
Dalam proses pemeriksaan, Joko mengatakan, tersangka ES bersikap kooperatif dan mengakui tindak kekerasan yang dilakukannya terhadap korban.
"Kasus ini tengah dalam tahap penyelidikan dan penyidikan intensif. Kami akan memastikan semua proses hukum berjalan dengan lancar dan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum," kata Joko.
Joko memastikan komitmen Polres Boyolali berkomitmen mengawal kasus penganiayaan kepala desa ini hingga tuntas, guna memastikan keadilan bagi korban. "Dengan adanya kejadian ini, Polres Boyolali juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan perbuatan yang melawan hukum dan menjaga situasi kondusif, dan bersama sama menjaga pesta demokrasi pilkada 2024 dalam suasana yg aman dan damai," ucap dia.
Pilihan Editor: Gibran Bantah Tudingan Rocky Gerung Soal Dugaan Terima Setoran Uang dari Menteri saat Jadi Wali Kota Solo