Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kolonel Priyanto Pembunuh 2 Remaja di Nagreg Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Kolonel Priyanto menghadapi ancaman penjara seumur hidup karena pembunuhan 2 remaja di Nagreg pada Desember 2021.

7 Juni 2022 | 10.18 WIB

Kolonel Priyatno menjalani sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Priyatno dituding membunuh 2 remaja yang dia tabrak di Nagreg pada Desember 2021.
Perbesar
Kolonel Priyatno menjalani sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Priyatno dituding membunuh 2 remaja yang dia tabrak di Nagreg pada Desember 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kolonel Priyanto, terdakwa dalam kasus pembunuhan dua remaja Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat, akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa, 7 Juni 2022. Priyatno mendapatkan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Berdasarkan pantauan ANTARA, pada pukul 09.15 WIB, mobil tahanan telah terparkir di halaman Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dan beberapa staf pengadilan mulai mengatur pengeras suara di ruangan sidang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebelumnya pada Senin (6/6), melalui pesan singkat, Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy pun menyampaikan sidang vonis tersebut akan dilaksanakan pada hari ini.

"Putusan hari Selasa 7 Juni 2022. Waktu menyesuaikan dengan kondisi," kata dia.

Kasus ini berawal ketika Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, menabrak sepasang sejoli bernama Handi Saputra dan Salsabila Nadia Natasya di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 8 Desember 2021. Priyatno dan kawan-kawan tidak membawa korbannya tersebut ke rumah sakit, tetapi justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Dalam persidangan, Priyanto mengaku memiliki ide membuang tubuh kedua korban karena menyangka keduanya telah meninggal dunia akibat tampak tidak bergerak dan bernapas.

Meskipun begitu, sejumlah saksi lain, di antaranya warga sipil Shohibul Iman yang membantu mengangkat tubuh kedua korban ke mobil Priyanto di tempat kejadian perkara, mengaku masih melihat tubuh Handi bergerak sambil merintih kesakitan.

Pada 11 Desember 2021, dua jenazah korban ini ditemukan oleh warga. Jasad Handi Saputra ditemukan oleh warga di aliran Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah, sementara jenazah Salsabila Nadia Natasya ditemukan di aliran sungai di daerah Cilacap, Jawa Tengah.

Setelah berhasil diidentifikasi, jenazah Salsabila dikembalikan kepada keluarga. Saat itu, pihak keluarga menolak autopsi untuk jasad Salsabila.

Pada sisi lain, jenazah Handi yang ditemukan oleh warga tidak diketahui identitasnya sehingga diautopsi di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto pada tanggal 13 Desember 2021.

Empat hari kemudian, dokter forensik dr. Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat dan kepolisian berhasil mengidentifikasi identitas Handi setelah profil giginya dicocokkan dengan foto dari keluarga.

Dr. Zaenuri memastikan Handi dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan tidak sadar, tetapi masih hidup. Karena itu, penyebab tewasnya Handi bukanlah karena ditabrak mobil, melainkan karena dibuang ke Sungai Serayu dan tenggelam.

Atas perbuatannya itu, pada Kamis (21/4), Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy.

Wirdel mengatakan, berdasarkan fakta di persidangan, perbuatan Kolonel Priyanto terbukti telah memenuhi unsur dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, kemudian dakwaan sekunder, yaitu Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus