Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengidentifikasi lima dugaan pelanggaran HAM dalam kasus teror kepala babi dan bangkai tikus terhadap Tempo. Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah, menyebutkan bahwa serangan terhadap jurnalis dan media bukan hanya bentuk intimidasi, tapi juga ancaman terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia yang lebih luas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Peristiwa teror dan intimidasi terhadap Tempo dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak rasa aman,” ujar Anis, Kamis, 27 Maret 2025. Ia merujuk pada Pasal 28G UUD 1945 dan Pasal 28 hingga 35 UU HAM yang menjamin perlindungan setiap orang dari ancaman dan ketakutan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dugaan pelanggaran kedua berkaitan dengan kebebasan pers. Komnas HAM menilai serangan terhadap Tempo merupakan pelanggaran terhadap hak berpendapat dan berekspresi yang dijamin dalam Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 serta Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Hak jurnalis untuk menyatakan pikiran dan menyebarluaskan informasi harus dihormati,” kata Anis.
Pelanggaran ketiga, menurut Komnas HAM, adalah ancaman terhadap human rights defenders atau pembela HAM. Ia menegaskan bahwa jurnalis merupakan bagian dari kelompok yang harus dilindungi negara. Komnas HAM juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap hak atas keadilan.
“Jika penegakan hukum tidak berjalan fair dan tidak memberikan keputusan yang adil bagi Tempo, maka hak atas keadilan bisa dilanggar,” ujar Anis.
Dugaan pelanggaran terakhir adalah ancaman terhadap hak publik atas informasi. Menurut Komnas HAM, teror terhadap jurnalis dapat menghambat kebebasan pers dan berdampak pada pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang dijamin dalam konstitusi dan UU HAM.
Atas temuan ini, Komnas HAM merekomendasikan empat langkah. Pertama, kepolisian harus menangani kasus ini secara cepat, transparan, dan akuntabel. Kedua, LPSK perlu memberikan perlindungan kepada korban. Ketiga, pemerintah harus memastikan pemulihan fisik dan psikis bagi jurnalis yang diteror. Terakhir, pemerintah diminta menjamin kebebasan pers sebagai pilar demokrasi agar peristiwa serupa tidak terulang.
Teror pertama ke kantor Tempo terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025. Seorang kurir bersepeda motor mengirimkan kardus berlapis styrofoam. Kurir tersebut menggunakan jaket hitam dan helm salah satu aplikasi ojek online. Paket berisi potongan kepala babi itu ditujukan kepada Francisca Rosana atau Cica, wartawan desk politik sekaligus host Bocor Alus Politik di Tempo.
Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasa telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada Jumat, 21 Maret 2025. Akan tetapi keesokan harinya Tempo kembali menerima teror berupa paket berisi enam bangkai tikus. Paket kotak kardus yang dibungkus kertas kado bermotif bunga mawar merah itu ditemukan oleh petugas kebersihan pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 08.00 WIB.