Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Tempo mendapat ancaman berupa kiriman kepala babi dengan kondisi kedua telinga terpotong pada Rabu, 19 Maret 2025. Teror kepala babi tersebut ditujukan kepada “Cica”, nama panggilan Francisca Christy Rosana yang merupakan wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Tempo.
Menurut Pimpinan Tempo Setri Yasra, ancaman kepala babi tersebut merupakan teror terhadap karya jurnalistik Tempo. "Kami mencurigai ini sebagai upaya teror dan melakukan langkah-langkah yang menghambat kerja jurnalistik," kata Setri.
Teror tersebut mengindikasikan adanya upaya pembatasan kebebasan dalam bekerja di dunia jurnalistik sehingga melanggar hak asasi manusia (HAM). Lantas, peristiwa tersebut menuai respon berbagai pekerja di sektor HAM.
Ancaman Kebebasan Pers dan Kebebasan Berekspresi
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mendatangi kantor Tempo di Jalan Palmerah Barat, usai mengikuti rapat paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, 21 Maret 2025. Pigai mengatakan jika alasan kedatangannya tersebut lantaran adanya teror yang ditujukan terhadap Cica.
"Saya dapat informasi Tempo diteror, waduh saya bilang enggak bisa ini," katanya.
Pigai menjelaskan bahwa pers adalah pilar demokrasi sehingga sudah seharusnya para insan pers tidak mendapatkan intimidasi dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistiknya. Pigai juga mengatakan pengiriman kepala babi terhadap Cica ke kantor Tempo merupakan bentuk jelas ancaman terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
"Saya minta kepada kepolisian untuk mengusut tuntas, jangan bergerak berbasis laporan saja. Ini kewajiban mereka sebagai penegak hukum untuk memastikan rasa keadilan," kata Pigai.
Pelanggaran HAM terhadap Media
Wakil Menteri Komnas HAM Abdul Haris Semendawai mengungkapkan bahwa teror pengiriman bangkai berupa kepala babi hingga tikus ke Tempo menunjukkan adanya tekanan ke media untuk tidak melakukan kerja jurnalistik. Menurutnya, hal tersebut akan berdampak terhadap publik yang membutuhkan informasi. Aksi teror tersebut merupakan bentuk pembatasan terhadap HAM.
"Berarti itu bisa masuk kategori pelanggaran HAM," kata Haris di kantornya, pada Senin, 24 Maret 2025.
Abdul menyebut bila ada kemungkinan teror terhadap kerja jurnalistik tersebut berdampak pada sensor mandiri di media secara umum. Kondisi tersebut, menurutnya, menyebabkan suatu media cenderung menahan diri agar tidak memberikan informasi yang bersifat kritis atau penting kepada publik. Dengan demikian, dampak sensor mendiri bagi media menyebabkan situasi yang tidak kondusif bagi kelangsungan demokrasi.
Sementara itu, pihak Komnas HAM telah menerima aduan dari Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis terkait kasus teror kepala babi hingga bangkai tikus. Saat ini, lembaga tersebut masih berupaya mengumpulkan data-data dari hasil laporan sebelum akhirnya membuat rekomendasi untuk diteruskan kepada pejabat terkait.
Upaya Pembungkaman Jurnalis
Peneliti Hak Asasi Manusia sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Herlambang Perdana Wiratraman menyerukan agar polisi dapat serius menangani kasus ancaman kepala babi kepada Tempo. Menurut Herlambang, polisi wajib mengusut tuntas kasus tersebut untuk membuktikan agar mereka bekerja secara profesional dan berintegritas. Polisi perlu serius mengatasi kasus Tempo agar publik dapat menilai jalannya penegakan hukum di Indonesia.
“Kalau gak serius polisi bagian dari pembiaran teror terhadap jurnalis,” ujar Herlambang saat dihubungi pada Jumat, 21 Maret 2025.
Teror terhadap Tempo yang melibatkan kepala babi menggambarkan upaya menakut-nakuti jurnalis yang kritis dalam membongkar berbagai kejahatan, utamanya yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Teror tersebut merupakan upaya membungkam jurnalis agar tidak kritis. Tumbuhnya teror semacam itu banyak ditemui di negara yang otoriter dan fasis. Namun, Herlambang percaya bahwa teror tersebut tidak akan menyurutkan semangat jurnalis Tempo dalam menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dan berdampak kepada masyarakat.
M. Raihan Muzzaki, Andi Adam Faturahman, Novali Panji Nugroho, dan Shinta Maharani berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Teror Kepala Babi di Tempo, Akademisi Unpad: Upaya Bungkam Tempo dan Ancam Kebebasan Pers
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini