Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi tengah menjadi sorotan setelah menanggapi teror kepala babi yang dikirim ke Kantor Tempo. Dia menyarankan untuk memasak kepala babi tanpa telinga yang sudah dalam kondisi busuk tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sudah, dimasak saja,” kata Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025. Lantas, berapa harta dan gaji yang diterima Hasan sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan?
Gaji Kepala Kantor Kepresidenan
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan, kepala PCO mendapatkan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri. Sementara masa jabatannya paling lama sama dengan masa bakti presiden.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun besaran gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan PP Nomor 18 Tahun 1993, yaitu sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Selain gaji pokok (gapok), menteri juga mendapatkan tunjangan jabatan setiap bulan. Besaran tunjangan jabatan menteri tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, yaitu sebesar Rp 13.608.000 per bulan.
Kemudian, menteri negara juga menerima dana operasional yang disediakan untuk menunjang kegiatan yang bersifat strategis dan khusus. Pemberian dana operasional tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga.
Dana operasional sebesar 80 persen diberikan secara lump sum atau pembayaran sekaligus kepada menteri negara. Sementara 20 persen sisanya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional lainnya.
Tak hanya itu, menteri juga berhak menerima tunjangan kinerja (tukin) yang jumlahnya berbeda di setiap kementerian. Terdapat pula fasilitas lain yang disediakan oleh negara untuk menteri, misalnya kendaraan dinas, rumah jabatan, jaminan kesehatan, tunjangan hari raya (THR) keagamaan atau gaji ke-14, dan gaji ke-13.
Dengan demikian, seorang menteri negara setidaknya mengantongi penghasilan sebesar Rp 18.648.000 per bulan, yang berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan. Jumlah tersebut bisa lebih tinggi dengan penambahan tunjangan-tunjangan lainnya.
Harta Kekayaan Hasan Nasbi
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN) yang diunggah di laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hasan terpantau hanya sekali menyampaikan jumlah hartanya. Dia tercatat memiliki kekayaan sebanyak Rp 41.336.616.257 per Senin, 9 Desember 2024.
Adapun rincian harta kekayaan Hasan sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan: Rp 13.967.787.329.
- Alat transportasi dan mesin: Rp 9.515.382.499.
- Harta bergerak lainnya: -
- Surat berharga: -
- Kas dan setara kas: Rp 17.694.186.518.
- Harta lainnya: Rp 735.000.000.
- Utang: Rp 575.740.089.
Dalam LHKPN-nya, Hasan mengakui kepemilikan atas sembilan bidang tanah dan/atau bangunan yang diklaim dari hasil sendiri. Aset-aset properti tersebut tersebar di Jakarta Selatan, Bekasi, Bogor, Cianjur, dan Sijunjung, dengan luas berkisar antara 51 hingga 1.122 meter persegi.
Dia juga mengoleksi enam unit alat transportasi yang diklaim dari hasil sendiri. Kendaraannya meliputi mobil BMW X5 (2022) senilai Rp 1,2 miliar, mobil Honda HRV (2022) senilai Rp 270 juta, mobil Toyota Hiace (2018) senilai Rp 420 juta, mobil Mini Cooper S Hatch A/T (2022) senilai Rp 899 juta, mobil Mercedes Benz G 63 AT (2023) senilai Rp 6,7 miliar, dan motor Honda Beat (2021) senilai Rp 13 juta.
Hendrik Yaputra dan Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Rekam Jejak Hasan Nasbi yang Punya Ide Kepala Babi di Kantor Tempo untuk Dimasak Saja