Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Komnas HAM Surati Polda Metro Jaya soal Peretasan Tempo.co dan Tirto.id

Komnas HAM menyurati Kapolda Metro Jaya untuk meminta informasi perkembangan penanganan kasus peretasan situs website media Tempo.co dan Tirto.id.

11 September 2020 | 17.00 WIB

Hasil tangkapan layar Tempo.co mendapat serangan cyber. TEMPO/Fajar Febianto
Perbesar
Hasil tangkapan layar Tempo.co mendapat serangan cyber. TEMPO/Fajar Febianto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyurati Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) Inspektur Jenderal Nana Sujana untuk meminta informasi perkembangan penanganan kasus peretasan situs website media Tempo.co dan Tirto.id.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat ini bermula dari aduan kuasa hukum Tempo.co dan Tirto.id, Ade Wahyudin (Direktur LBH Pers) dan Era Purnamasari (Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) pada 31 Agustus lalu. Ade menerima tembusan layang Komnas HAM kepada Polda Metro ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Betul Komnas HAM sudah mengirim surat (ke Kapolda)," kata Ade ketika dihubungi, Jumat, 11 September 2020.

Komnas HAM menyatakan memberi perhatian serius terkait aduan peretasan Tempo.co dan Tirto.id ni. Komnas lantas membentuk Tim Kebebasan Berekspresi dan Kejahatan Digital guna melakukan pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa tersebut.

Tempo.co dan Tirto.id juga telah melaporkan peretasan yang dialami ke Polda Metro Jaya pada 25 Agustus 2020. Merujuk Pasal 89 ayat (3) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Komnas meminta Kepolisian segera menindaklanjuti laporan itu dan menyampaikan informasi perkembangan penanganan kasusnya.

"Penting kami sampaikan bahwa aksi peretasan dan serangan digital terhadap media nasional adalah bentuk ancaman terhadap demokrasi, membatasi hak atas informasi masyarakat, menciderai kebebasan berpendapat dan berekspresi serta lebih jauhnya mengganggu kepentingan bangsa dan negara," demikian tertulis dalam surat yang diteken Komisioner Komnas HAM Choirul Anam itu.

Komnas HAM menyatakan hak-hak tersebut dijamin dalam Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Pengesahan Hak-hak Sipil dan Politik.

Komnas mengingatkan, Kepolisian selaku bagian dari pemerintah Indonesia wajib memenuhi dan melindungi hak asasi manusia sebagaimana yang diatur dalam Pasal 71 UU Nomor 39 Tahun 1999.

"Oleh karena itu, penting bagi Komnas HAM dan Kepolisian untuk segera menuntaskan kasus ini dengan membongkar siapa di balik peristiwa ini dan apa tujuannya."

Polda Metro Jaya diminta memberikan tanggapan paling lambat 14 hari sejak menerima surat Komnas. Surat tertanggal 8 September 2020 ini juga ditembuskan ke Ketua Komisi Kepolisian Nasional RI dan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.

Situs Tempo.co sempat dua kali diretas pada Jumat, 21 Agustus lalu. Situs pertama kali tidak bisa diakses pada pukul 00.00 WIB dengan layar putih bertuliskan 403 forbidden. Setengah jam kemudian, situs berubah menjadi warna hitam dan ada iringan lagu Gugur Bunga selama 15 menit.

Peretasan juga dialami oleh situs berita Tirto.id pada hari yang sama. Jika peretasan Tempo berupa pengubahan tampilan visual halaman situs web, peretasan di Tirto adalah penghapusan artikel. Total ada tujuh artikel yang dihapus.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus