Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Komplotan Pencuri Mobil Pikap di Bogor Ditangkap, Sudah Beraksi Sejak 2017

Mobil pikap menjadi incaran komplotan pencuri karena banyak yang mencari dan sistem keamanan yang minim

23 Maret 2024 | 11.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, membekuk komplotan pencuri mobil bak terbuka atau mobil pikap yang beroperasi di wilayah Bogor dan Bekasi sejak 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan polisi menangkap dua dari empat orang dalam komplotan tersebut, sedangkan dua orang lainnya masih dalam pengejaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Mereka mencuri pikap karena menurut para tersangka banyak yang mencari, dan unsur pengamanan di lokasi pencurian, minim dari penjagaan karena di kampung-kampung,” kata Bismo, Jumat, 22 Maret 2024.

Ia menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku ialah menghilangkan ciri-ciri asli mobil hingga tersamar. Kemudian merusak stop kontak menggunakan kunci T.

“Rata-rata mendapat upah atau keuntungan sebesar Rp1 juta hingga Rp2 juta. Kami masih kejar ada dua pelaku lagi,” ucapnya.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Komisaris Lutfi Olot Gigantara mengatakan, dua orang yang masih dalam pengejaran berperan sebagai pemetik barang curian.

Polisi mendapat keterangan dari para pelaku bahwa aksi kejahatan mereka telah dilakukan sejak 2017.

“Pengakuannya sudah mencuri lebih dari lima kali, namun kami masih terus dalami karena mengingat mulai dari 2017 pasti sudah beberapa kali. TKP di kampung-kampung,” kata Lutfi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus