Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN di Agam, Sumatera Barat, Dudy Jocom, Kamis, 22 Februari 2018.
Dudy merupakan bekas Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri pada 2011. "Dudy Jocom ditahan 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Baca: Dugaan Korupsi IPDN, KPK Periksa Pejabat Kemendagri 12 Jam
KPK menetapkan Dudy sebagai tersangka bersama General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya berinisial BRK pada 2 Maret 2016. Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Akibat perbuatan mereka negara diduga mengalami kerugian Rp 34 miliar dari total nilai proyek Rp 125 miliar. Atas perbuatannya Dudy dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Simak: KPK Periksa 42 Saksi Korupsi Pembangunan Gedung IPDN
KPK pernah menggeledah kantor Kementerian Dalam Negeri pada Selasa, 1 Maret 2016 terkait dengan kasus pembangunan gedung IPDN tersebut. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan penyidiknya juga menggeledah beberapa tempat. "Ada beberapa lokasi lain juga yang digeledah," kata Saut ketika itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini