Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Korupsi Pembangunan IPDN, KPK Tahan Bekas Pejabat Kemendagri

KPK menahan bekas pejabat pembuat komitmen Kemendagri dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN.

22 Februari 2018 | 22.01 WIB

Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN di Agam, Sumatera Barat, Dudy Jocom, Kamis, 22 Februari 2018.

Dudy merupakan bekas Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri pada 2011. "Dudy Jocom ditahan 20 hari pertama di RutaKPK Cabang Jakarta Timur," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Baca: Dugaan Korupsi IPDN, KPK Periksa Pejabat Kemendagri 12 Jam

KPK menetapkan Dudy sebagai tersangka bersama General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya berinisial BRK pada 2 Maret 2016. Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Akibat perbuatan mereka negara diduga mengalami kerugian Rp 34 miliar dari total nilai proyek Rp 125 miliar. Atas perbuatannya Dudy dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Simak: KPK Periksa 42 Saksi Korupsi Pembangunan Gedung IPDN

KPK pernah menggeledah kantor Kementerian Dalam Negeri pada Selasa, 1 Maret 2016 terkait dengan kasus pembangunan gedung IPDN tersebut. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan penyidiknya juga menggeledah beberapa tempat. "Ada beberapa lokasi lain juga yang digeledah," kata Saut ketika itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus