Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Koruptor Bansos Covid-19 Juliari Batubara Dapat Remisi 1 Bulan, Ini Kasus Korupsinya

Koruptor bansos Covid-19 sekaligus eks Mensos Juliari Batubara mendapat remisi Natal selama satu bulan, berikut kilas balik kasus korupsinya.

3 Januari 2024 | 14.52 WIB

Juliari Batubara dilantik oleh Jokowi sebagai Menteri Sosial pada 23 Oktober 2019. Pada 6 Desember 2020, Juliari menyerahkan diri ke KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. TEMPO/Hilman Fathurrahman W; ANTARA
Perbesar
Juliari Batubara dilantik oleh Jokowi sebagai Menteri Sosial pada 23 Oktober 2019. Pada 6 Desember 2020, Juliari menyerahkan diri ke KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. TEMPO/Hilman Fathurrahman W; ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Koruptor bantuan sosial (bansos) sekaligus mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara mendapat Remisi Khusus (RK) Natal satu bulan. Remisi tersebut diberikan oleh Kepala Lapas Tangerang, Fikri Jaya Soebing. Saat ini, Juliari tengah menjalani hukuman dalam kasus korupsi bansos dengan vonis 12 tahun penjara. Berikut kilas balik kasus korupsi Juliari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pengungkapan kasus korupsi yang dilakukan oleh Juliari berlangsung singkat Kasus bermula pada 4 hingga 5 Desember 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Kemensos. Penangkapan pejabat Kemensos itu diduga terkait korupsi bansos di Kementerian Sosial RI dalam penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tak berselang lama, pada Ahad dini hari, 6 Desember 2020 KPK menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka kasus tersebut. Selain Juliari, KPK juga menetapkan Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian I M dan Harry Sidabuke sebagai tersangka selalu pemberi suap.

Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri mengatakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Program Bansos di Kemensos diduga telah menerima hadiah dari para Vendor Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ) bansos di Kemensos dalam penanganan Pandemi Covid-19.

Menurut Firli, PPK telah menerima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. Pemberian uang tersebut, selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan digunakan untuk keperluan Juliari.

Setelah melewati lika-liku proses pengadilan, Juliari divonis hukuman penjara 12 tahun serta denda Rp 500 juta oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 23 Agustus 2021. Saat itu, Juliari telah terbukti menerima uang suap pengadaan bansos Covid-19 sebesar Rp 32,482 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam pembacaan putusan, Senin, 23 Agustus 2021.

Saat pembacaan pledoi, Juliari meminta majelis hakim membebaskannya dari semua dakwaan kasus korupsi bansos Covid-19. Dia mengatakan putusan majelis hakim dapat membebaskan dirinya dan keluarga dari derita.

“Akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan,” kata Juliari dalam nota pembelaan atau pledoi, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 9 Agustus 2021.

Juliari menuturkan, keluarganya menderita karena dipermalukan dan dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak pahami. “Badai kebencian dan hujatan akan berakhir tergantung dengan putusan dari majelis hakim,” kata politikus PDIP itu.

Ia mengaku menyesal telah menyusahkan banyak pihak karena perkara ini. “Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya, pada majelis hakim yang mulia,” kata Juliari.

Saat membacakan putusan, hakim menyebut hukuman yang diterima Juliari Batubara terkait korupsi bansos telah diringankan. Alasannya, terdakwa mendapat cercaan, hinaan dan vonis masyarakat. Padahal, menurut hakim anggota majelis hakim Yusuf Pranowo, saat itu Juliari masih menjalani proses hukum yang belum tentu bersalah dan belum ada hukuman tetap.

ANANDA RIDHO SULISTYA  | HATTA MUARABAGJA | HENDRIK KHOIRUL MUHID | AYU CIPTA | FRISKI RIANA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus