Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa kuasa hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, hari ini. KPK memanggil Febri sebagai saksi kasus suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Febri sebenarnya telah tiba di gedung KPK sejak pukul 11.37 WIB. Dia sudah menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan diberi kartu tamu. Namun mantan juru bicara KPK ini mendapat informasi dari bagian penyidikan bahwa hari ini sejumlah penyidik sedang cuti. Menurut Febri, pemeriksaan terhadap dirinya akan dijadwalkan ulang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Karena sejumlah penyidik sedang cuti dan mungkin ada yang sedang melakukan tugas lain, maka jadwal pemeriksaan untuk saya akan direscedule," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Maret 2025.
Atas dasar itu, jadwal pemeriksaannya akan dijadwalkan ulang setelah lebaran. Meakipun demikian, dia menyebut kedatangannya ke KPK sebagai bentuk komitmen dan sikap kooperatif.
Penyidik awalnya menjadwalkan pemeriksaan Febri sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Diantaranya, yang sedang berjalan penanganan perkaranya adalah Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah (DTI).
Selain itu, saat ini sidang kasus tersebut dengan terdakwa Hasto Kristiyanto juga tengah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sementara sejumlah orang lainnya justru sudah menjalani hukuman. Misalnya Wahyu Setiawan, Agustina Tio Fridelina dan kader PDIP Saiful Bahri.
Kasus Harun Masiku sempat mandek setelah yang bersangkutan menyembunyikan diri usai lolos lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 8 Januari 2020. Pada Januari 2025 mendatang, politikus PDIP itu genap lima tahun menjadi buron.
Harun menjadi target OTT KPK karena diduga menyuap Wahyu Setiawan agar bisa lolos menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sejak menghilang usai lolos dari OTT, ia terus bersembunyi. Ia sempat dilaporkan mengumpet di Kamboja dan beberapa menyebut ia ada di Indonesia.