Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa sarana fasilitasi pengolahan karet pada Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021-2023. Para saksi yang diperiksa, yakni Reny Maharani selaku JFPPBJ Madya pada Biro Umum dan Pengadaan periode 2019–2024 bersama dengan Rosy Indra Saputra selaku Direktur PT Sintas Kurama Perdana periode Mei 2020-Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kamis, 28 November, pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 29 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tessa mengatakan penyidik mendalami para saksi perihal proses lelang pengadaan sarana fasilitasi pengolahan karet pada Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021-2023 dan pengetahuannya mengenai pengaturan lelang. Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Kementan melakukan pengadaan asam untuk pengolahan karet dengan membeli produk tersebut untuk disalurkan kepada para petani.
Pada kegiatan tersebut, KPK menduga telah terjadi penggelembungan harga atau mark up. Dia berkata penggelembungan dana itu ditandai dengan harga yang tidak wajar. “Jadi, harga yang tadinya dijual misalnya Rp 10 ribu per sekian liter, menjadi Rp 50 ribu per sekian liter,” kata Asep Guntur.