Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan mengungkap jumlah uang yang disita dari rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz yang digeledah dalam rangka pengembangan penyidikan perkara suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku. "Yang saya bisa jawab, info terakhir ada uang juga yang diamankan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 27 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tidak hanya jumlah uang yang disita, Tessa pun ogah membuka hubungan uang tersebut dengan perkara yang melibatkan buron Harun Masiku. Alasannya karena bukan kewenangannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Djan Faridz tak banyak berkomentar usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku. Djan berjalan tertatih-tatih keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Ia menggunakan tongkat untuk memudahkannya berjalan.
Politikus senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sempat tak menjawab saat ditanya sejumlah pertanyaan oleh awak media. Ia baru menjawab ketika ditanya ihwal Harun Masiku. "Tanya sama penyidiknya, dong. Kok tanya sama saya? Yang masalah dia," ujar Djan pada Rabu, 26 Maret 2025.
KPK telah menggeledah rumah Djan Faridz di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu malam, 22 Januari 2025. Tessa membenarkan bahwa penggeledahan di rumah Djan Faridz berhubungan dengan penanganan perkara Harun Masiku.
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Hakim Bacakan Putusan Sela Kasus Hasto Kristiyanto Bulan Depan