Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan kendaraan penyelamat di Badan SAR Nasional (Basarnas) periode 2012-2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat korupsi di Basarnas mencapai Rp 20,4 miliar atau Rp 20.444.580.000.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus ini berawal pada November 2013 saat Basarnas mengajukan usulan pengadaan truk angkut personel 4 WD senilai Rp 47,6 miliar dan rescue carrier vehicle sebesar Rp 48,7 miliar dalam Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian (RKA-K/L). Kebutuhan ini berdasarkan rencana strategis Basarnas 2010-2014.
"Pada November 2013, Badan SAR Nasional mengajukan usulan Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian (RKA-K/L)," kata Plh. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Juni 2024.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dan menahannya. Mereka adalah mantan Sekretaris Utama Basarnas, Max Ruland Boseke (MRB), selaku kuasa pengguna anggaran; Anjar Sulistiyono (AJS) selaku pejabat pembuat komitmen; dan William Widarta (WLW) selaku Direktur CV Delima Mandiri.
Kronologi Dugaan Korupsi di Basarnas
Asep mengatakan pengajuan pengadaan truk angkut personel dan kendaraan penyelamat tersebut diawali rapat tertutup yang dihadiri Kepala Basarnas dan para pejabat eselon 1 dan 2.
Setelah DIPA Basarnas ditetapkan pada Januari 2014, Max Ruland memberikan daftar calon pemenang tender kepada Anjar dan tim pokja pengadaan di Basarnas. PT Trikarya Abadi Prima (PT TAP), perusahaan milik William Widarta, sudah diatur akan menjadi pemenang lelang.
Selanjutnya, pada Januari 2014, Anjar selaku PPK menyusun HPS menggunakan data harga dan spesifikasi yang disusun oleh Riki Hansyah, pegawai William Widarta. "Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Perpres No.54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa PemerintahPasal 66 Ayat (7)," ujar Asep.
Sebulan kemudian, William mengikuti lelang menggunakan bendera PT TAP dan perusahaan pendamping PT ORM (Omega Raya Mandiri) dan PT GIM (Gapura Intan Mandiri). Pada Maret 2014, Tim Pokja Basarnas mengumumkan PT TAP sebagai pemenang lelang.
Asep mengatakan ditemukan ada kesamaan IP Address peserta, surat dukungan, serta dokumen teknis penawaran dari PT TAP dan perusahaan pendampingnya, yaitu PT ORM dan PT GIM.
Uang muka untuk pengadaan truk angkut Rp 8.511.779.000 (Rp 8,5 miliar) dan pengadaan kendaraan penyelamat Rp 8.709.862.500 (Rp 8,7 miliar) diterima oleh PT TAP pada Mei 2014.
Pada Juni 2014, Max Ruland menerima uang dari William Rp 2,5 miliar dalam bentuk ATM atas nama William dan slip tarik tunai yang telah ditandatangani William. Max Ruland menggunakan uang dari William sebesar Rp 2,5 miliar untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi lainnya.